DENPASAR – Tudingan KPU Denpasar para paslon Pilkada Denpasar inkonsisten karena hadirnya baliho liar yang merusak estetika di sejumlah titik di Kota Denpasar, menuai tanggapan serius dari kedua kubu.
Ketua Tim Pemenangan Amerta, I Wayan Mariyana Wandhira, balas menuding KPU Denpasar yang inkonsisten. Alasannya, pemasangan baliho di luar yang difasilitasi KPU tersebut justru karena ada kesepakatan di KPU Denpasar.
“Justru (pemasangan baliho) ini datang dari kesepakatan yang dibuat KPU bersama tim paslon. Mestinya kalau KPU konsisten, tidak harus ada kebijakan yang dibuat (dengan) hasil rapat mengabaikan aturan,” sergahnya, Rabu (14/10/2020).
Menurut Wandhira, sesungguhnya ketika paslon coba mempertanyakan bagaimana dengan baliho yang terpasang, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, menjawab itu tugas Bawaslu dan pihak keamanan. Menimbang jawaban tersebut, dia balik mempertanyakan kenapa paslon yang dituduh inkonsisten?
“Justru saat dipertanyakan saat webinar alumni Smansa angkatan 1985, dapat bantahan dari Ketua Tim Pemenangan paslon 1 bahwa (pemasangan baliho) itu sudah menjadi kesepakatan yang dibuat KPU bersama tim paslon di KPU. Jadi, yang inkonsisten siapa sebenarnya?” sambungnya dengan nada dingin.
Terkait imbauan KPU agar baliho di luar difasilitasi KPU agar diturunkan, dia menegaskan jika itu berlaku untuk kedua paslon, Amerta pasti siap menjalankan. Hanya, dia menilai antara KPU dan Bawaslu mempunyai pandangan berbeda.
Ketika rapat pada Minggu (11/10) lalu di KPU Denpasar untuk kembali membahas APK, jelasnya, ada kesepakatan baru boleh menambah APK di luar ketentuan KPU. Tujuannya untuk mengakomodir partisipasi masyarakat, dan diiyakan oleh Bawaslu.
“Pertanyaannya, apakah mungkin ada perintah lagi dari KPU untuk menurunkan APK yang katanya dari partisipasi masyarakat?” lugasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Tim Pemenangan Jaya Wibawa, I Ketut Suteja Kumara, memaparkan, yang jadi kesepakatan di KPU adalah APK yang dipasang adalah yang disetujui paslon dan KPU. Sesuai kesepakatan tanggal 11 Oktober yang dihadiri KPU dan Bawaslu, jelasnya, ada kesepakatan untuk tidak menutup antusiasme masyarakat memasang baliho. “Itu sepanjang dipasang di area privat dan swasta, dan diizinkan pemilik lahan. Entah tembok, tanah, atau di rumahnya,” urai anggota DPRD Denpasar tersebut.
Yang jadi masalah, urainya, adalah baliho yang dipasang di tempat umum yang tidak diperkenankan. Termasuk civic center, tempat ibadah, sekolah, diikat di pohon perindang atau tiang listrik. Dari tanggal 11 diberi batasan waktu, jika ada hal salah diharap dibongkar. “Sampai saat ini paslon tidak pernah buat baliho, itu antusiasme masyarakat dan simpatisan,” sambungnya kalem.
Didesak bagaimana komitmen Jaya Wibawa dengan kesepakatan ramah lingkungan, Suteja beralasan pemahaman ramah lingkungan itu akan terus disampaikan ke simpatisan Jaya Wibawa. Hanya, dia memandang ada hak masyarakat yang tidak sepatutnya dibendung untuk menyuarakan aspirasi politiknya lewat baliho, sepanjang tidak menyalahi aturan. Jika melanggar, itu jadi domain Satpol PP untuk menindaklanjuti.
“Mekanismenya itu kalau sudah lewat tiga hari, KPU akan bersurat ke Bawaslu mana yang melanggar atau tidak sesuai ketentuan, dan Satpol PP akan menertibkan. (Pemasangan baliho) itu euforia masyarakat, tapi kami akan tetap mengingatkan konsep ramah lingkungan itu,” pungkasnya. hen