POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, berintegritas dari aspek penyelenggara dan penyelenggaraan, merupakan salah satu tujuan pemilu. Menuju itu, proses fasilitasi dan pembinaan seluruh jajaran pengawas pemilu menjadi kebutuhan penting yang harus dilaksanakan.
Demikian disampaikan Radian Syam selaku narasumber dalam kegiatan fasilitasi dan pembinaan aparatur pengawas pemilu Bawaslu Gianyar, yang dihadiri seluruh panwascam di Gianyar, Sabtu (10/6/2023) di Ubud.
“Di samping memberi kompetisi sehat, memberi maksimal partisipasi pemilik kedaulatan, dan memastikan terjaganya hak politik rakyat, salah satu tujuan pemilu juga untuk memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, berintegritas dari aspek penyelenggara dan penyelenggaraan,” papar Radian.
Dia menguraikan, Bawaslu lahir dengan tujuan mengurangi kecurangan dan menghilangkan dugaan kecurangan serta penyimpangan dalam pemilu. Untuk itu seluruh panwascam yang hadir diminta menjaga dan menegakkan apa yang menjadi tujuan dari terbentuknya Bawaslu. Apalagi Bawaslu dan jajarannya memiliki kewenangan.
Jerry Sumampouw sebagai narasumber eksternal menambahkan, panwaslucam diingatkan agar dapat memahami latar belakang setiap wacana pemilu yang terjerumus mengarah ke sebuah polemik.
Pengawas juga diminta lebih berhati-hati dengan maraknya politisasi peristiwa atau isu, yang menyebabkan masyarakat tidak mendapat informasi yang sesuai, objektif dan substansial.
“Saat ini marak terjadi politisasi, yang bertujuan untuk kepentingan suatu kelompok yang menyebabkan masyarakat umum terprovokasi,” tegas Jerry.
Untuk kerapian arsip, Kabag Administrasi Bawaslu Bali, I Gusti Ketut Kartika, minta jajaran panwascam dapat mengarsipkan segala sesuatunya dengan baik. Hal ini sebagai bentuk antisipasi jika suatu saat terdapat sengketa. “Pengawas pemilu agar dapat memahami aturan, tugas dan fungsi serta meningkatkan budaya kerja yang dimiliki,” ajaknya.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, usai membuka kegiatan menyampaikan, pembinaan pengawas dalam pelaksanaan tugas berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 15/2020. Dia menegaskan terdapat kewenangan Bawaslu kabupaten/kota memberi pembinaan kepada jajaran satu tingkat di bawahnya, yaitu panwaslucam.
Terkait kinerja pengawasan dan disiplin lembaga serta permasalahan kelembagaan, dia berharap jajaran Bawaslu Gianyar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai Perbawaslu. “Jika dalam pelaksanaan tugas terdapat hal yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tentu akan ada sanksi yang diterima,” bebernya menandaskan. adi























