POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (TRAP) DPRD Bali menutup sementara operasional bagian tertentu resort mewah Samabe Bali Suites & Villas di Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Kuta Selatan, Badung, Kamis (16/10/2025). Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan, penutupan dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran. Selain itu izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing dan kolam, serta bangunan di bibir tebing yang belum lengkap.
“Bahkan restoran yang tidak ditoleransi di dalam goa, yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut, juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia,” jelasnya bersama Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, dan anggota Somvir dalam rilis yang diterima redaksi.
Suparta menyatakan DPRD Bali tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini karena tidak sesuai dengan filosofi Tri Hita Karana. “Juga Perda 100 Tahun Bali Era Baru , dan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” terang politisi PDIP tersebut.
Tim Pansus juga menemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal, yang melanggar UU Tata Ruang Nomor 26/ 2017, Perda Tata Ruang Provinsi Bali. Terkait sanksi, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan. Selain itu melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.
“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Dewa Nyoman Rai memungkasi.
Sidak Pansus TRAP menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Bali. Pansus lahir setelah marak pembangunan di kawasan tebing, yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir. hen
























