MANGUPURA – Wakil Ketua DPRD Badung, Wayan Suyasa dan Made Sunarta, Rabu (21/10/2020) memimpin rapat paripurna intern untuk menetapkan lima Ranperda untuk dibahas kembali dalam rapat paripurna. Kelima Ranperda yang disahkan dalam rapat paripurna intern telah dibahas oleh Pansus.
“Kami sudah sepakat, akan melaksanakan kegiatan pembukaan sidang paripurna ke tiga dengan pembahasan RAPBD 2021. Intinya dalam sidang paripurna di bulan November ini ada empat yang akan disidangkan. Untuk Ranperda inisiatif dewan belum bisa kita sidangkan karena menunggu kajian dari pihak eksekutif,” ujar Suyasa.
Lima Ranperda adalah Ranperda Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara, Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung.
Kemudian Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Ranperda Penyertaan Modal Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. “Nanti pada tanggal 24 November 2020 kita akan menyepakati Ranperda ini untuk dijadikan Perda di Kabupaten Badung,” paparnya. 020
























