PAD Tiga Gili Potensial, DPRD NTB Dukung Pemprov Bentuk UPTD

KETUA Komisi III DPRD NTB, Lalu Wirajaya. Foto: rul

MATARAM – Anggota Komisi III DPRD NTB, Lalu Wirajaya, menilai tepat langkah Pemprov membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kawasan Tiga Gili, yakni Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air.

Hanya, pembentukan satu UPT baru harus disertai dengan kemampuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) di salah satu destinasi unggulan pariwisata di NTB tersebut. Sebab, total nilai aset Pemprov NTB di Gili Trawangan saja angkanya Rp 2,3 triliun.

Read More

“Itu merujuk perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018, tapi yang masuk ke kas daerah sebagai PAD sangat minim. Maka kami minta UPT yang baru terbentuk dapat lebih fokus dan serius mengurus hal itu,” seru Wirajaya, Selasa (6/12/2022).

Politisi Partai Gerindra itu menguraikan, dengan disetujuinya pembentukan UPT untuk menangani kawasan Tiga Gili di KLU saat rapat paripurna DPRD beberapa hari lalu, dia mendorong Pemprov mulai fokus menginventarisasi potensi PAD di Gili Trawangan.

Ketika kinerjanya baik, fokus dan serius, dia memandang angka peningkatan pendapatan yang ditarget sebesar Rp254 miliar di APBD tahun 2023, sangat masuk akal.

“Saya optimis bisa lebih dari angka itu, asalkan sistem yang dibangun harus jelas. Selain itu, sumber daya manusianya juga harus sesuai dan mumpuni. Termasuk sarana dan prasarananya juga harus memadai, seperti kantor UPT-nya representatif,” tegas Wirajaya.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, saat bertemu dengan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan, menjelaskan status tanah tersebut.

Dia membeberkan, para pelaku usaha di Gili Trawangan harus menjalin perikatan perjanjian kerjasama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan pemerintah. Alasannya, di atas lahan dengan status HPL tersebut dapat diberi hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga.

Tentunya berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan. “Bahwa atas HPL tersebut pemda juga berhak memungut uang retribusi, uang tahunan untuk pengolahan lahan kepada pihak-pihak yang bekerja sama memanfaatkan lahan ini,” lugas Arie.

Dia juga memastikan proses tersebut tidak akan terlalu lama, karena pihaknya telah memproses usulan Gubernur NTB untuk membatalkan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT GTI.

Arie memaparkan, sejak 1995 telah diterbitkan HGB atas nama PT GTI seluas 650 ribu meter persegi atau 65 hektar dari keseluruhan aset Pemprov NTB seluas 750 ribu meter persegi, dengan total nilai aset Rp 2,3 triliun. Angka itu berdasarkan kalkulasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2018.

HGB diterbitkan atas dasar perjanjian kerjasama produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. “Seharusnya pemegang HGB ini mempunyai kewajiban mengelola dan memanfaatkan tanah sesuai apa yang diperjanjikan,” ucap dia.

HGB diberikan untuk masa 30 tahun dan akan berakhir tahun 2025. Tetapi, kata Arie, karena pemegang HGB tidak memanfaatkan dan menggunakan tanah tersebut selama kurang lebih 27 tahun, secara fisik di lapangan terjadi pemanfaatan penggunaan lahan oleh oknum.

“Selama 27 tahun ini ada kerugian negara, karena yang seharusnya uang retribusi dan uang tahunan itu diterima oleh pemda sebagai pendapatan asli daerah, tidak disetorkan,” tandas Arie. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.