POSMERDEKA.COM, BANGLI – APBD Kabupaten Bangli 2024 merupakan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah dan masyarakat, yang tercermin dalam rencana pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Demikian disampaikan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam pidato pengantar penyampaian dua raperda yakni RAPBD 2024 dan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna DPRD Bangli, Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan, pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2024 sebesar Rp1,12 triliun lebih. “Untuk ke depan akan terus diupayakan peningkatan pendapatan lebih signifikan, dibarengi dengan kerja keras seluruh aparat yang terkait, khususnya perangkat daerah penghasil PAD,” jelasnya.
Lebih jauh diutarakan, pendapatan daerah dirancang bersumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp240 milliar lebih, berasal dari penerimaan Pajak Daerah Rp48 milliar lebih, Retribusi Daerah Rp61 milliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp6 milliar lebih, dan lain-lain PAD yang sah Rp123 milliar. Pendapatan Transfer dirancang Rp880 milliar, berasal dari transfer pemerintah pusat Rp775 milliar dan transfer antardaerah Rp104 milliar.
Belanja Daerah, jelasnya, mencapai Rp1,173 trilliun. Alokasinya untuk Belanja 0perasinal Rp963 milliar, Belanja Pegawai Rp579 milliar lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp297 milliar, Belanja Hibah Rp81 milliar, dan Belanja Bantuan Sosial Rp256 juta. Belanja Modal sebesar Rp37 milliar dan belanja tidak terduga Rp5 milliar.
“Belanja Daerah ini sebagian besar diarahkan untuk memberi dukungan lebih besar terhadap pelaksanaan pembangunan yangs angat mendesak, dan segera untuk mendapat penyelesaian, sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bangli dan RKPD Kabupaten Bangli Tahun 2024,” ungkapnya.
Dalam pidato pengantarnya, Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika, berujar dengan kerja keras dan pola kebersamaan, dia optimis beban tugas dan tanggung jawab akan dapat diselesaikan dengan baik. “Kami berharap mudah-mudahan situasi dan kondisi masyarakat yang relatif kondusif, serta seiring dengan kondusifnya pemerintahan di Kabupaten Bangli, Visi Pemerintah Kabupaten Bangli dapat kita wujudkan,” cetusnya.
Terkait dua raperda yang diajukan eksekutif, selain merupakan tugas rutin pemerintah daerah, juga untuk memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Aturan itu menyatakan KUA dan PPAS yang disepakati bersama akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas raperda tentang APBD 2024 antara pemerintah daerah dengan DPRD, sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD terhadap Raperda APBD 2024.
“Dalam hal ini, rakyat Bangli pasti sudah menunggu dan berharap terhadap APBD yang akan kita bahas dan akan kita tetapkan,” tegasnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, Nyoman Budiada; didampingi Ketua I Ketut Suastika dan Wakil Ketua I Komang Carles. gia






















