Operasi Yustisi Prokes di Bangli, Tim Gabungan Beri Sanksi 6 Pelanggar

TIM Gabungan Operasi Yustisi dari Polres Bangli, Satpol PP Bangli, Trantibum Kecamatan Susut dan Kodim 1626/Bangli saat menggelar penertiban di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Selasa (6/4/2021). foto: ist

BANGLI – Tim Gabungan Operasi Yustisi dari Polres Bangli, Satpol PP Bangli, Trantibum Kecamatan Susut dan Kodim 1626/Bangli menggelar penertiban di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali, Selasa (6/4/2021).

Tim Gabungan menyampaikan imbauan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes), sekaligus memberi sanksi warga yang melanggar prokes, khususnya bagi pengendara yang sedang melintas.

Read More

Dandim 1626/Bangli, Letkol Inf. I Gde Putu Suwardana, mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah menerapkan aturan prokes dan menciptakan kesadaran bagi pedagang serta pembeli untuk memakai masker. Juga menghindari kerumunan saat transaksi, agar penyebaran pandemi Covid-19 dapat segera berakhir.

Alasan menyasar pasar, dia berkata karena pasar merupakan salah satu lokasi yang menjadi tempat berkumpul masyarakat, dan rentan dalam penyebaran Covid-19.

Saat penertiban, petugas masih menemukan enam warga yang berkendara dan melintas tanpa memakai masker. Satu orang dikenakan denda Rp100 ribu, tiga orang disanksi push up, dan dua orang hanya diberi sanksi pembinaan.

Dandim mengajak masyarakat tetap mematuhi dan menerapkan prokes dengan tetap memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, serta mencuci tangan pakai sabun.

“Semoga kegiatan ini bisa menjadi upaya terbaik dalam mengajak masyarakat, dengan bersama-sama menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menciptakan masyarakat sehat dan terhindar dari penularan Covid-19,” ajaknya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.