KLUNGKUNG – Pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan di Klungkung selalu saja mendapati warga tidak memakai masker.
Satpol PP Klungkung bersama Polres Klungkung dan Kodim 1610/Klungkung mengambil tindakan tegas kepada pelanggar dengan memberi sanksi denda uang, saat operasi di Jalan Raya Besakih, Klungkung.
“Kami menyasar warga yang sedang beraktivitas dan para pengendara yang tidak menggunakan masker. Dari pelaksanaan Operasi Yustisi ini masih ditemukan beberapa warga yang tidak memakai masker,” kata Wakapolres Klungkung, Kompol Sindar Sinaga, didampingi Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Gede Made Surya Atmaja; dan Kasatpol PP, I Putu Suarta, Senin (21/12/2020). baw
























