DENPASAR – Selain menggencarkan program vaksinasi dengan daerah Sanur sebagai Zona Hijau dan diikuti vaksinasi di daerah penyangga serta seluruh Desa dan Kelurahan, Pemkot Denpasar juga konsisten menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) terkait pelaksanaan PPKM berskala mikro.
Seperti pada Jumat (18/6/2021), operasi yustisi kembali dilaksanakan di wilayah Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, diantaranya seputaran Traffic Light Jalan WR Supratman, Jalan Kenyeri serta Jalan Kecubung. Selama operasi, ternyata masih saja ditemukan warga yang melanggar prokes.
Sedikitnya, 22 pelanggar prokes terjaring dalam operasi tersebut. ”Dari jumlah itu, 11 orang langsung dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu karena tidak memakai masker. Sementara sisanya 11 orang diberi pembinaan karena memakai masker tidak benar,” ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga.
Sayoga mengingatkan, ketika mobilitas masyarakat meningkat, biasanya diikuti dengan peningkatan kasus covid-19. Karena itu, pihaknya mengajak warga masyarakat agar tetap displin menerapkan protokol kesehatan. yes























