Operasi Sikat, Polres Bangli Bekuk Dua TO Curanmor

WAKAPOLRES Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir; saat merilis kasus curanmor di Polres Bangli, Sabtu (11/5/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangli mengungkap dua kasus kriminal dalam Operasi Sikat Agung 2024. Pengungkapan disampaikan Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir; didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan dan Kasihumas AKP I Wayan Sarta saat rilis media di Polres Bangli, Sabtu (11/5/2024).

Wakapolres memaparkan, dalam Operasi Sikat Agung ini Polres mendapat dua target operasi (TO) dalam kasus curanmor. Kasus curanmor pertama terjadi di wilayah Desa/Kecamatan Susut, Bangli dengan tersangka MS (30) dan SB (29).

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengaku mengambil sepeda motor milik korban AK dengan kunci motor tersebut. Kunci motor diambil tanpa sepengetahuan korban, dan motor dijual ke penadah berinisial SB di wilayah Kerobokan, Badung seharga Rp700 ribu.

“MS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sedangkan untuk penadah yang berinisial SB disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara,” terang Wakapolres.

Kasus curanmor kedua, sambungnya, terjadi di wilayah Desa Songan B, Kintamani dengan tersangka INS (31). Tersangka mengambil sepeda motor milik IWP di rumah korban menggunakan kunci motor korban yang tercantol di motornya. Saat diperiksa, tersangka yang merupakan residivis ini mengaku mengambil sepeda motor korban dan kabur ke wilayah Desa Les Buleleng.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Serahkan 3.753 Sertifikat Tanah untuk Masyarakat

Dia meninggalkan kendaraan hasil curiannya di wilayah tersebut, karena jalur yang akan dilalui menuju rumah di Desa Subaya tidak memungkinkan untuk ditempuh dengan sepeda motor. “INS ini disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pun meminimalisir kesempatan bagi para pelaku kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami tindak kriminalitas. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.