POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) selama Operasi Sikat Agung 2024. Ada enam tersangka yang ditangkap, dan dua di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, mengatakan, keenam tersangka yang dibekuk adalah Made S (29), Nengah S yang berstatus residivis (32), Gede REC (25), Jana T (30), Kaliman G (35) yang juga residivis, dan Lutfi F (40). Beberapa tersangka ini ada yang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap Satreskrim Polres Karangasem.
“Para tersangka kami amankan selama 16 hari melakukan Operasi Sikat Agung. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap para tersangka, apakah pernah melakukan hal yang sama di tempat berbeda,” kata Sadiarta saat rilis ke media di Polres Karangasem, Sabtu (11/5/2024).
Dari penangkapan enam tersangka tersebut, Polres Karangasem berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, kompresor, kandang burung, beda elektronik hingga beberapa peralatan seperti kapal, besi dan yang lainnya. Barang bukti itu digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Sebagian besar dari tersangka beraksi pada malam hari ketika suasana sepi dan ada kesempatan. “Seluruh barang bukti ini belum sempat dijual oleh para tersangka, karena mereka keburu berhasil kami tangkap,” ujar Sadiarta.
Karena perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. nad