Operasi Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus

POLRES Gianyar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 pada Januari hingga Februari. Foto: ist
POLRES Gianyar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 pada Januari hingga Februari. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Polres Gianyar mengungkap puluhan kasus kriminalitas selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 pada Januari hingga Februari 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 61 kasus tindak pidana dengan 58 orang tersangka. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam jumpa media di Polres Gianyar, Selasa (10/3/2026). Operasi ini melibatkan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran polsek di wilayah hukum Polres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, mengatakan, operasi tersebut merupakan langkah kepolisian untuk menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian. Operasi Sikat Agung ini merupakan upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Dari hasil pelaksanaan operasi bersama jajaran polsek, kami mengungkap 61 kasus dengan 58 tersangka,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan, dari total kasus yang diungkap, sebagian besar merupakan tindak pidana pencurian. Rinciannya yakni 14 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 21 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 22 kasus pencurian biasa (cusa), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta tiga kasus pencurian ringan (curing). Dari keseluruhan kasus tersebut, 29 kasus berhasil diungkap dalam rangkaian Operasi Sikat Agung 2026. Dari 58 tersangka yang diamankan, sebanyak 50 orang laki-laki dan delapan orang perempuan.

Menurut Kapolres, lokasi kejadian perkara cukup beragam, mulai dari jalan raya, permukiman warga, vila, gudang, proyek pembangunan, toko, warung, SPBU hingga restoran. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan kunci palsu, mendorong kendaraan, hingga memanfaatkan kondisi kunci yang masih menempel di kendaraan. Sementara untuk kasus curat, pelaku mencungkil atau merusak kunci serta memanfaatkan kelengahan korban. Dalam asus curas, pelaku melakukan aksi jambret, sedangkan pada kasus pencurian biasa maupun ringan umumnya memanfaatkan situasi lengah korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 41 unit sepeda motor, dua mobil, 22 unit telepon genggam, 42 buah perhiasan, dua tabung gas, satu linggis, pakaian, sandal, jaket, serta uang tunai Rp13.042.000.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 476 KUHP untuk kasus curanmor dengan ancaman lima tahun penjara, Pasal 479 KUHP untuk curas dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 477 KUHP untuk curat dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 478 KUHP untuk pencurian ringan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pesan Kapolres memungkasi. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses