DENPASAR – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang teridiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar kembali menggelar operasi protokol Kesehatan (Prokes) di Desa Pemecutan Kaja tepatnya menyasar simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti Denpasar, Kamis (8/10/2020).
“Dalam kegiatan operasi bersama tim Yustisi Denpasar, kami menjaring 11 orang pelanggar prokes (7 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker, namun tidak benar),” ujar Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.
Anom Sayoga menambahkan, 7 orang pelanggar tersebut, langsung dikenakan denda sebesar Rp100 ribu esuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. ”Sedangkan 4 orang hanya diberi pembinaan, karena mereka memakai masker namun penggunaannya tidak benar (di dagu dan leher) sehingga tidak menutupi hidung,” imbuhnya.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol Kesehatan seperti tetap menggunakan masker saat bepergian.
Selain itu, juga selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19.
“Semoga usaha yang kita lakukan ini, bisa semakin menyadarkan masyarakat agar lebih disiplin menjalankan prokes untuk menekan kasus penyebaran virus Covid-19 in,” harap Anom Sayoga. yes
























