POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Operasi Antik Agung 2024 berlangsung selama 16 hari di Kabupaten Gianyar, dari 31 Mei sampai 15 Juni oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar. Hasilnya, 10 orang diringkus dengan empat di antaranya merupakan residivis.
Kabag. Ops Polres Gianyar, Kompol I Nengah Sudiarta, Kamis (20/6/2024) mengungkapkan, dalam operasi kepolisian yang menyasar penyalahguna narkotika tersebut, Polres menarget enam kasus. Namun, dalam operasi ternyata malah berhasil mengungkap delapan kasus.
Dia menguraikan, dalam pengungkapan ini terdapat 10 orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan. Para pelaku ini yakni I Putu Krishna Adi alias Liong (26) asal Candi Baru, Gianyar; dan temannya bernama Komang Bobby Triananda (25) asal Teges Kaja, Gianyar. Dari keduanya disita dua paket sabu seberat 0,57 gram.
Selanjutnya, Made Rama Pradnyana Usadi (25) asal Kuta, Badung. Polisi menyita dua paket sabut seberat 0,68 gram. AI Nuraidah (26) asal Desa Marga Dauh Puri, Tabanan dan temannya, Ni Kadek Widiadnyani (27) asal Desa Bengkala, Buleleng. Polisi menyita dua paket sabu seberat 0,38 gram.
Selanjutnya ada Nawang Saputro (34) asal Jateng dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Fidi Ramzani asal Mataram dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,2 gram. M. Arif Saputra (24) asal Surabaya dengan dua paket sabu 0,35 gram, I Wayan Maret Sukendra (33) asal Desa Serangan, Denpasar berikut dua paket sabu 0,43 gram.
Terakhir terakhir adalah Yulianto (42) asal Poso, Sulawesi Tengah dengan barang bukti dua paket sabu 0,49 gram. “Dari 10 orang tersangka, sebanyak empat orang merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya.
Untuk dua perempuan yang diringkus, berstatus sebagai pengguna. “Mereka diamankan saat mengambil tempelan. Yang bersangkutan bekerja sebagai LC (pemandu lagu),” pungkasnya. adi