JEMBRANA – Oknum pegawai kontrak sebagai sopir Bupati Jembrana, Ketut S, yang melakukan penganiayaan terhadap Eka SV (31) disebuah warung remang-remang di Desa Delodberarawah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, Minggu (19/2/2023).
Karena oknum sopir itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka akan dilakukan tahapan pemeriksaan. Meskipun belakangan diketahui bahwa kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Namun hal itu baru diketahuipolisi setelah mendapat surat masuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah melakukan kesepakatan berdamai.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan minggu depan kami akan melakukan pemeriksaan. Memang ada surat yang masuk ke kami bahwa yang bersangkutan sudah melakukan perdamaian. Jadi, para pihak ini sepakat untuk damai. Karena memang secara administrasi kami lakukan pemeriksaan, kemudian kami berikan kesempatan untuk ranah restoratif justice,” kata AKBP Dewa Gde Juliana.
Terkait hasil visum korban, yang diduga mengalami cedera berat retak pada jari kaki, polisi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu hasil visum tersebut. “Nanti saya cek dulu hasilnya seperti apa nanti, karena itu juga digunakan dalam pemeriksaan. Intinya, kami sudah menetapkan sebagai tersangka, tentu secara administrasi kita lakukan pemeriksaan,” jelas Kapolres Jembrana.
Oknum sopir Bupati Jembrana, Ketut S asal Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana dipolisikan gara gara menendang anjing yang berbuntut penganiayaan terhadap pemiliknya Eka SV asal Banyuwangi Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.
Sebelum terjadi peristiwa tersebut, berawal dari tersangka datang ke warung. Saat itu, tersangka digonggong oleh anjing milik korban. Merasa tidak terima di gonggong anjing, kemudian tersangka hendak memukul anjing tersebut dengan krat, tapi dilarang. Tersangka yang masih kesal terhadap anjing tersebut sempat diajak ngobrol oleh saksi.
Tidak berselang lama, saat tersangka melihat anjing tersebut sudah tertidur, langsung ditendang hingga anjing mengerang kesakitan. Korban tidak terima dengan sikap tersangka itu sehingga terjadi adumulut antara keduanya.
Kemudian tersangka mencekik leher tersangka. Lalu korban dibanting sebanyak empat kali, hingga mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak, dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung korban disakitkan dan korban merasa susah untuk bernapas.
Saat ini korban tidak bisa melakukan aktivitas atau bekerja. Tidak hanya itu, tersangka juga menantang korban untuk melaporkan ke polisi. man























