Nihil Penyumbang, Tapi Ada Saldo Rp1 Juta

BUKU laporan dana kampanye Partai Nasdem tergeletak di meja saat sidang DKPP secara virtual atas teradu KPU Bali dan Bawaslu Bali, Senin (2/8/2021). Foto: hen
BUKU laporan dana kampanye Partai Nasdem tergeletak di meja saat sidang DKPP secara virtual atas teradu KPU Bali dan Bawaslu Bali, Senin (2/8/2021). Foto: hen

DENPASAR –  Wayan Wena selaku anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali dalam sidang DKPP dengan teradu KPU Bali-dan Bawaslu Bali, memberi perhatian khusus terhadap dana laporan kampanye Somvir yang dinyatakan nol, Senin (2/8/2021). Dia mencecar itu karena ada dana Rp1 juta di saldo akhir dana kampanye, tapi Somvir mengaku tidak ada penerimaan dan pengeluaran sama sekali.

Ketika Wena menunjukkan alat peraga berisi gambar Somvir di layar saat sidang virtual itu, Somvir langsung membantah dan mengaku tidak tahu soal itu. Sempat berkata tidak punya email, Somvir lalu meralat dan berkata punya email baru setelah email lama diklaim diretas. Adanya bukti percakapan lewat email Somvir yang lama dengan Udayana Printing terkait pemesanan alat peraga, juga dibantah Somvir.

Read More

Soal ada saldo dana Rp1 juta di laporan dana kampanye yang disetor ke kantor akuntan publik, Somvir tetap berkata tidak ada menerima dana dari luar, meski mengakui ada saldo Rp1 juta itu. “Saya tanda tangan setelah dibuatkan staf Partai Nasdem. Memang format laporannya begitu,” kata anggota Komisi I DPRD Bali dari Nasdem itu.

Pengakuan Somvir dibenarkan Nopi Seri Jayanti dari DPW Partai Nasdem Bali sebagai saksi, yang menyebut ada format Rp1 juta dalam laporan dana kampanye itu. “Karena caleg mengaku tidak ada ada dana kampanye,” sebutnya.

Selain soal saldo, Wena juga menyoroti keputusan Sentra Gakkumdu yang tidak menindaklanjuti laporan soal dana kampanye Somvir. Menurut komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, laporan Gde Suardana itu dinilai layak naik ke penyidikan, tapi unsur polisi dan jaksa di Sentra Gakkumdu berpendapat lain. Sesuai aturan, jika ada dua pendapat di Gakkumdu berbeda, maka wajib diputuskan lewat pleno Bawaslu.

“Kami berlima pleno dan memutuskan pengaduan dihentikan, tapi semua bukti dokumen terkait itu termasuk yang dikecualikan. Kalau soal dugaan administrasi, Bawaslu hanya mengawasi kepatuhan parpol menerima dan keluar dana kampanye. Parpol sudah patuh, tidak ada semenit pun terlambat, jadi secara administratif tidak ada dugaan pelanggaran dana kampanye,” tandas komisioner berpostur gempal itu. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.