DKPP Sidangkan KPU Bali-Bawaslu Bali, Dituding Bohong, Somvir Sebut Pengadu Orang Suruhan

PENGADU menunjukkan alat peraga bergambar Dr. Somvir saat Pileg 2019 dalam sidang virtual DKPP dengan teradu KPU Bali dan Bawaslu Bali, serta Somvir sebagai pihak terkait, Senin (2/8/2021). Pengadu menuding Somvir berbohong, sedangkan Somvir balas menyebut pengadu orang suruhan caleg yang gagal ke DPRD Bali. Foto: hen
PENGADU menunjukkan alat peraga bergambar Dr. Somvir saat Pileg 2019 dalam sidang virtual DKPP dengan teradu KPU Bali dan Bawaslu Bali, serta Somvir sebagai pihak terkait, Senin (2/8/2021). Pengadu menuding Somvir berbohong, sedangkan Somvir balas menyebut pengadu orang suruhan caleg yang gagal ke DPRD Bali. Foto: hen

DENPASAR – Sempat tertunda beberapa waktu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menyidangkan dugaan tidak profesionalnya KPU Bali dan Bawaslu Bali menangani laporan pengadu, Ketut Adi Gunawan, secara virtual, Senin (2/8/2021). Satu hal menonjol terlihat dari sidang ini adalah KPU dan Bawaslu Bali justru terlihat kalem, sedangkan mantan caleg Partai Nasdem, Dr. Somvir, sebagai pihak terkait yang dihadirkan oleh DKPP justru saling tuding dengan saksi yang dihadirkan pengadu. Somvir dituding berbohong soal laporan dana kampanye, dan Somvir balas menyebut saksi hanya orang suruhan dari pesaingnya sesama caleg Nasdem di Buleleng.

Karena situasi PPKM Level IV diterapkan di Pulau Jawa-Bali, sidang yang sedianya di Bali terpaksa batal dan diganti virtual. Hakim DKPP, Alfitra Salamm, berada di kantor DKPP di Jakarta, pengadu di rumahnya, dan para komisioner KPU dan Bawaslu Bali di kantor masing-masing.

Read More

Saat menguraikan aduan, Gunawan ngotot ada bukti Somvir berbohong soal dana kampanye dengan alasan banyak alat peraga kampanye bertebaran di Buleleng saat Pileg 2019. Dia juga melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu Bali pada 25 Juni 2019, dan Bawaslu menyatakan bisa diterima. Namun, setelah dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu, dia menyesalkan aduannya tidak bisa naik ke penyidikan karena ada beda pendapat hukum di Gakkumdu.

“Banyak baliho di jalan, saya cari orang yang diberi uang (oleh Somvir), kalau tidak keluar uang itu bohong nyata. Saya tidak punya dokumennya, tidak tahu siapa yang nyumbang (ke Somvir), makanya lapor ke Bawaslu,” serunya.

Komang Nova yang menjadi saksi pengadu menambahkan, dia sempat bertemu Somvir tanggal 7 April 2019 di Lovina, Buleleng untuk belajar yoga dari Somvir. Saat itu Somvir membaca visi-misi, mengajarkan cara mencoblos, dan saksi diberi uang Rp100 ribu bersama sejumlah orang di sana.

Keterangan saksi Komang Edi Arta Wijaya lebih spesifik lagi.  Dia mengklaim diminta mencari suara seharga Rp100 ribu per kepala. Saat pertemuan di rumah Kaler, ada sekitar 40 orang saat itu, dan Somvir bilang asal India untuk caleg Nasdem di Provinsi Bali. “Dia bilang Pura Besakih dibuat India, kenapa tidak pilih orang India (sebagai legislator)? Waktu itu tidak diberi foto dan tidak boleh pegang hape (ponsel),” serunya.

“Saya lihat di media dia bohong. Saya tidak senang ada pejabat bohong di Bali. Kalau saya bohong biar saya disambar petir,” sergahnya dengan nada tinggi.

Diminta tanggapannya, Somvir menilai kalau keberatan dia lolos sebagai anggota DPRD Bali mestinya dilaporkan sesuai batas waktu, tapi ternyata tidak ada. Setelah ada pihak yang kalah baru dia dilaporkan dengan pelapor yang berbeda. Malah Kapolres Buleleng pernah dilaporkan juga ke Kapolri karena dianggap tidak memproses laporan soal dugaan pelanggaran Somvir.

“Semua dilaporkan oleh saksi, dan itu sangat kita sayangkan. Harusnya akui saja kekalahan, bukan tidak puas tapi terus melaporkan. Saya keberatan dan semua pernah disidang, mereka tidak mendengar kata Bawaslu. Ini calon di belakang (pengadu) sembunyi,” tudingnya tanpa menyebut nama sosok caleg Nasdem yang dituduh menggerakkan pengadu untuk melapor itu.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam tanggapannya berkata masalah ini bukan ranah KPU. Karena itu dia tidak banyak komentar, apalagi KPU disebut menjalankan prosedur dengan baik. “Kami tidak akan mendalami saksi, karena jelas sebagai saksi atas putusan Bawaslu. Jadi tidak berkorelasi dengan pengadu,” imbuh komisioner KPU Bali, AA Raka Nakula.

Komisioner Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyebut pengadu tidak pernah minta layanan Bawaslu Bali. Keterangan lima saksi yang dihadirkan tidak ada satupun memperkuat dalil pokok aduan pengadu terkait profesionalitas Bawaslu. Menurutnya, semua keterangan saksi terkait politik uang, dan pernah dilaporkan ke Bawaslu Buleleng.

Setelah sidang virtual ini, DKPP akan membuat putusan yang bersifat final dan mengikat. Namun, belum ada kepastian kapan putusan diambil atau diumumkan. “Itu semua ranah DKPP,” kata Lidartawan singkat usai sidang. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.