Mutasi Guru Bermasalah, BKPSDM Karangasem Akui Kesalahan Administratif

KEPALA BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg. foto: nad

KARANGASEM – Mutasi kepala sekolah dan guru di Kabupaten Karangasem jadi heboh. Dalam mutasi yang disebut sebagai upaya pemerataan guru itu ditemukan sejumlah keganjilan, antara lain munculnya dua SK kepala sekolah dalam satu sekolah yang terjadi di SDN 6 Tianyar Barat, Kubu. Dua nama berbeda ditulis menjadi Kasatdik di sekolah tersebut.

Selain itu, terbetik pula informasi yang menyebut ada sekolah yang masih kekurangan guru, tapi justru guru yang ada di sekolah itu malah turut terkena mutasi. Terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM Karangasem, I Gusti Gede Rinceg, Rabu (22/9) mengakui terjadi kesalahan administratif terkait dengan munculnya dua SK kepala sekolah dimaksud.

Bacaan Lainnya

Kata dia, itu seharusnya satu orang jadi guru dan satu jadi Kasatdik. Yang seharusnya guru inilah terjadi salah ketik, sehingga menjadi Kepala Sekolah. “Hari ini (kemarin) juga Dinas Pendidikan mengadakan evaluasi untuk bisa merevisi SK tersebut. Karena memang secara administratif itu keliru, tapi secara fisik orangnya tidak,” ujarnya.

Mengenai guru yang dobel, dia berujar akan melihat rombongan belajar (rombel) terlebih dahulu. Jika rombel di satu sekolah itu gemuk sampai ada dua sif, memungkinkan ada dua guru mata pelajaran yang sama. Namun, jika misalnya ditemukan kenyataan bahwa rombelnya standar, maka seizin Bupati akan dikembalikan dengan nota dinas, sehingga pelayanan pendidikan bisa tetap berjalan dengan baik.

Baca juga :  Siapkan Sanur Jadi Zona Hijau, Jaya Negara: 35 Ribu Warga Harus Divaksin

Didesak mengapa kesalahan bisa terjadi, Rinceg mendaku jumlah mutasi yang cukup banyak menyebabkan kemampuan untuk melihat menjadi terbatas. Jangankan untuk mutase saat ini yang sampai 426 orang, sebutnya, terkadang mutasi 100 orang saja juga bisa mengalami kejadian serupa. “Kami bekerja dengan tim, itu yang perlu dipahami bersama,” ucapnya.

Dia melanjutkan, terkait pemerataan guru itu harus dipahami juga tidak hanya semata-mata bicara di tingkat desa atau kecamatan, melainkan bicara lingkup Kabupaten. Ketika ada wilayah kelebihan dan ada kekurangan guru, maka kebijakan Bupati tetap akan memeratakan. “Sebab, pemerataan pendidikan harus menjadi bagian dari profesinya demi anak bangsa, dan bukan merupakan suatu hukuman,” pungkasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.