POSMERDEKA.COM, TABANAN – Ada dua hal dibahas dalam rapat internal di Sekretariat DPC PDIP Tabanan, Sabtu (19/8/2023). Pertama, mengusulkan pemecatan terhadap I Nyoman Suadiana, adik Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, yang kini lompat menjadi caleg Partai Gerindra. Kedua, kader Nyoman Mulyadi yang pencalegannya ke DPRD Bali dicoret, diharap bisa menerima keputusan DPP PDIP.
Rapat internal partai dipimpin Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, juga dihadiri para pengurus DPC. Struktur partai akhirnya mufakat mencapai keputusan seperti yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 523/BA/DPC-03.09/VIII/2023, yang mengusulkan kepada DPP PDIP untuk memberi sanksi I Nyoman Suadiana berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai.
Usulan tersebut dengan alasan Suadiana mencalonkan diri sebagai bacaleg DPRD Tabanan dari Partai Gerindra. Hal itu dikatakan sebagaimana bukti berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor: 641 Tahun 2023, tentang Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tabanan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang juga telah diumumkan melalui salah satu media cetak pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kabupaten Tabanan, berdasarkan Surat Pengumuman Nomor: 1492/PL.01.5-Pu/5102/2/2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tabanan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
DPC PDIP Tabanan juga mohon kepada DPP PDIP untuk menetapkan I Gusti Ngurah Mahardika (peringkat suara sah keenam) dengan perolehan suara sah 3.248 sebagai pengganti antarwaktu anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDIP, yang mewakili Daerah Pemilihan Tabanan 3 (Kecamatan Penebel-Baturiti). “Terhadap kader yang loncat pagar ke partai lain, sudah barang tentu akan ada konsekuensinya. Itu merupakan pelanggaran berat AD/ART partai,” seru Sanjaya.
Mengenai aspirasi masyarakat Kediri tentang I Nyoman Mulyadi sebagai calon DPRD Bali, DPC PDIP Tabanan minta kepada semua pihak menghormati SK DPP PDIP tentang penetapan DCS anggota DPRD Bali. Selain itu, DPC juga memilih untuk menghormati aspirasi masyarakat itu. Kepada Mulyadi sebagai kader PDIP diminta agar bisa menerima keputusan DPP PDIP dengan rasa tanggung jawab, dan siap untuk melaksanakan.
“Ini adalah dinamika politik. Sebagai anggota partai dan duduk dalam struktur partai, sudah jadi kewajiban bagi kita untuk menghormati, tunduk, taat, dan mengamankan, serta menjalankan perintah partai,” kata Sanjaya.
Menurutnya, dua keputusan dalam rapat internal tersebut diproses sesuai mekanisme berlaku. Namun, dia tidak merinci bagaimana dan apa saja mekanisme yang ditempuh sebelumnya. Yang pasti seluruh keputusan dituangkan ke dalam berita acara. “Usulan berupa berita acara sudah kami sampaikan ke DPD PDI Perjuangan Bali, untuk kemudian diteruskan ke DPP,” pungkasnya. gap






















