MO Tak Lagi Pengelola Fasilitas Kawasan Pura Agung Besakih

PENATAAN kawasan Pura Agung Besakih diresmikan dengan upacara pemlaspasan pada Senin (6/3/2023). Foto: ist

KARANGASEM – Menyusul dicabutnya Pergub 51 yang digantikan dengan Pergub Nomor 5/2023, maka secara regulasi pengelolaan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih tidak lagi dilaksanakan oleh Manajemen Operasional (MO) seperti sebelumnya.

Berlandaskan Pergub 5/2023, untuk pengelolaan fasilitas kawasan suci Pura Agung Besakih, akan dibentuk badan pengelolaan yang akan dipimpin kepala badan.

Read More

Menurut informasi, badan pengelola akan mengelola sumber dana dari penjualan karcis masuk, penyewaan kios dan pendapatan lain yang sah. Hasil bersih setelah digunakan untuk operasional, pada akhir tahun akan dibagi untuk Pura Besakih, untuk ke desa adat, desa dinas dan desa penyangga.

Kepala MO Kawasan Pura Agung Besakih, I Gusti Bagus Karyawan, membenarkan bahwa MO akan dibubarkan. Meski akan dibentuk badan pengelola baru, dia berharap karyawan yang sebelumnya bekerja di MO dapat dipekerjakan di badan pengelola.

“Informasinya tenaga kerja MO akan tetap dilibatkan untuk bekerja di badan pengelola. Saya sendiri juga melamar di salah satu bidang,” jelasnya, Selasa (7/3/2023).

Dengan dibentuknya badan pengelola ini, dia berharap kawasan suci Pura Agung Besakih dapat dikelola lebih baik lagi. Karyawan dari Manajemen Operasional sangat mendukung regulasi yang disempurnakan, dengan estimasi orang-orang yang nanti terlibat tentu profesional.

Muaranya adalah peningkatan dari sisi pengelolaan dan dari sisi kunjungan. “Di MO sebelumnya mempekerjakan sekitar 100 orang karyawan. Semoga semua bisa terlibat ikut dipekerjakan sesuai kemampuannya masing-masing,” pintanya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.