MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sumbawa, Paslon Mo-Novi Siap Rangkul Semua Pihak

KETUA Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan terkait Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi. Foto: ist
KETUA Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan terkait Pilkada Sumbawa di Mahkamah Konstitusi. Foto: ist

MATARAM – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa, Djarot-Mokhlis. Konsekuensi putusan itu, paslon Mahmud Abdullah-Dewi Noviany (Mo-Novi) resmi sebagai pemenang Pilkada Sumbawa setelah sebelumnya dinyatakan pemenang oleh KPU Sumbawa.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata  Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK, Kamis (18/3/2021).

Read More

Setelah melakukan pemeriksaan, majelis hakim tidak mendapat bukti dan fakta meyakinkan telah terjadi pengurangan suara pemohon, dengan cara surat suara dinyatakan tidak sah di sejumlah TPS seperti yang didalilkan pemohon. Itu termaktub dalam pembacaan putusan perkara 110/PHP.BUP-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Sumbawa tahun 2020. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh Sembilan hakim konstitusi,” tegas Anwar.

Selain itu, lanjut Anwar, beberapa dalil pemohon dianggap tidak beralasan hukum. Misalnya pemohon mendalilkan keterlibatan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dalam Pilkada Sumbawa memenangkan paslon nomor urut Mo-Novi melalui penyaluran program bantuan sosial kepada masyarakat Sumbawa, dengan anggaran bersumber dari APBD. Menurut majelis hakim, hal itu bukan merupakan hal yang salah secara hukum.

“Bantuan sosial itu merupakan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, selama tidak merugikan pihak lain,” jelas hakim anggota MK, Saldi Irsa, saat membacakan pertimbangan majelis.

Begitu juga dalil pemohon atas penyaluran bansos di Kecamatan Labangka dan Moyo Hilir, menurut majelis, tidak serta merta hal itu dapat dimasukkan sebagai praktik politik uang. Selain pemohon tidak menguraikan lebih lanjut, rekapitulasi suara di sejumlah TPS pemenangnya bukan hanya Mo-Novi saja, dan itu dicatat Bawaslu. “Mahkamah berpendapat keputusan Bawaslu sudah sesuai, maka dalil pemohon di atas tidak beralasan atas hukum,” ucap Anwar Usman.

Ketua Tim Pemenangan Mo-Novi, Sembirang  Ahmadi, mengucap syukur dan berterima kasih kepada masyarakat Sumbawa, khususnya pemilih Mo-Novi, terkait hasil sidang sengketa MK itu. Sidang MK ini disebut puncak dari sidang sebelumnya di Bawaslu. “Memang menunggu juga melatih kestabilan emosi. Alhamdulillah, masyarakat Sumbawa sudah terlatih dalam menghadapi sengketa Pilkada Sumbawa,” klaimnya.

Politisi PKS itu menegaskan, setelah putusan MK ini, paslon Mo-Novi resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa. Menurut Sembirang, putusan MK itu final dan mengikat, serta menjadi akhir gugatan. “Paslon Mo-Novi mulai hari ini (kemarin) menjadi pemimpin semua warga Sumbawa. Mari kita sikapi kemenangan dengan biasa-biasa saja,” pesannya.

Dia pun mengajak semua pihak mendukung pemerintahan Mo-Novi. Apalagi sejak awal Mo-Novi berkomitmen menjadi pemimpin semua golongan masyarakat Sumbawa. Karena itu mereka butuh dukungan semua pihak, termasuk yang saat Pilkada Sumbawa lalu tidak mendukung Mo-Novi. “Kita harus mulai percaya dengan proses demokrasi. Mari, kita lupakan saja proses yang sudah berlalu,” ajaknya.

Dalam kesempatan itu, Sembirang berharap Mo-Novi bisa merangkul semua pihak yang berseberangan. Apalagi dia tidak menghendaki kebencian politik terus terjadi. “Saya hanya mengingatkan jangan sampai efek pilkada mematikan sikap keadilan. Mo-Novi sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih harus bisa menjadi negarawan, memimpin untuk semua golongan dan rakyat Sumbawa,”serunya.

Salah seorang kuasa hukum Djarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan, keputusan MK yang menolak semua gugatan kliennya merupakan keputusan terbaik bagi masyarakat Sumbawa. “Selamat buat KPU, Bawaslu dan pasangan Mo-Novi sebagai calon terpilih kabupaten Sumbawa. Semoga Sumbawa bisa lebih baik ke depannya,” katanya melalui pesan Whatsapp. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.