BANGLI – Sejak awal merebaknya kasus Covid-19 pada awal 2020, tak satupun DPRD Bangli bisa menghasilkan produk peraturan daerah (perda). Kini, masuk tahun 2021, para legislator di Bangli menarget mampu menuntaskan pembahasan 17 rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk bisa disahkan menjadi perda. Target itu diyakini dapat dituntaskan dalam beberapa tahap masa persidangan, yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun 2021 ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli, I Wayan Wirya; didampingi Wakil Ketua I Dewa Agung Gede Suamba Adnyana, Kamis (18/3/2021) mengatakan, sebenarnya tahun 2021 ini legislatif menerima sebanyak 15 usulan ranperda dari eksekutif. “Selain 15 usulan ranperda yang masuk, ada dua tambahan ranperda yang sifatnya cukup mendesak diusulkan lagi sesuai visi-misi Bupati, yakni Ranperda tentang Kelembagaan dan Ranperda tentang RTRW,” jelasnya.
Dia memastikan 17 ranperda itu akan bisa dituntaskan tahun ini. Untuk pembahasannya akan dilakukan secara bertahap, mulai dari masa persidangan kedua yang dimulai bulan April ini. Tindak lanjut dari itu, pada akhir masa persidangan pertama bulan Maret ini, DPRD akan menggelar sidang paripurna untuk menentukan skala prioritas yang akan dibahas terlebih dahulu.
“Kemungkinan untuk masa persidangan pertama, kami bahas lima ranperda dulu, berlanjut terus pada persidangan ketiga dan keempat hingga tuntas pada akhir tahun ini,” imbuh Dewa Gede Suamba Adnyana.
Dia memaparkan, dari 17 ranperda yang akan dibahas ada satu perda yang akan dicabut yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda No.29 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Ranperda tersebut diusulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perda itu dicabut karena dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan kekinian.
Lebih lanjut disampaikan, ada ranperda perubahan dan ranperda baru diusulkan, yakni Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangli, Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Amerta, dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Kabupaten Bangli tahun 2021-2026. Selanjutnya Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda tentang Penetapan Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dan Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Empat ranperda sisanya yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.2 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.4 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda No.17 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, serta Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. gia
























