POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB meminta jajaran KPU di 10 kabupaten/kota di wilayah setempat agar lebih cermat dalam penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024. Data DPTb akan sangat mempengaruhi penyediaan logistik surat suara di tiap-tiap lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
“Sosialisasi tentang pindah memilih dicatat dengan baik dan detail, alasan pindah memilih agar fokus dilakukan. Ini karena proses DPTb akan berpengaruh pada distribusi surat suara,” ujar Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, saat memimpin Rakor Penyusunan dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan KPU kabupaten/kota seluruh NTB, Kamis (14/9/2023).
Menurut Suhardi, proses update dan sosialisasi terkait pindah memilih harus terus dilakukan jajaran KPU di wilayah NTB. Tak hanya itu, pemetaan pergerakan pindah memilih juga harus dicermati. Hal ini agar tidak asal mencatat, tapi hal-hal penyebab akan terjadinya pindah memilih harus dipetakan.
“Perhatikan pergerakan datanya kenapa orang pindah memilih? Faktor-faktor apa saja yang paling besar menyebabkan orang harus pindah memilih? Supaya dapat memitigasi ke depannya,” seru Suhardi.
Sekretaris KPU NTB, Asep Suhlan, juga minta jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota untuk terus melaksanakan penyusunan proses DPTb agar dilakukan secara up to date. Kewajiban KPU kabupaten/kota untuk menyerahkan laporan DPTb maksimal tanggal 5 setiap bulan.
Asep menambahkan, pencatatan DPTb sangat penting, karena sangat terkait dengan logistik surat suara. Basis pengadaan logistik surat suara akan mengacu pada daftar pemilih paling mutakhir yakni DPTb.
“Yang pasti hasil DPTb akan dijadikan dasar penetapan dan pengadaan logistik Pemilu. Alokasi logistik surat suara akan dihitung dengan rumus jumlah DPR+ 2 persen jumlah DPT di TPS,” pesannya mengingatkan. rul























