POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Provinsi Bali termasuk dalam kategori Rawan Sedang berdasarkan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dilansir Bawaslu RI pada November 2023. Ada empat dimensi yang dijadikan indikator dalam pemetaan kerawanan IKP, yakni dimensi sosial politik, partisipasi, kontestasi, dan penyelenggara pemilu. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat menghadiri undangan Polda Bali dalam agenda kunjungan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI On The Spot Prioritas Nasional ke Provinsi Bali, dengan tema “Strategi Pemantauan Kerawanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 Dalam Rangka Stabilitas Keamanan Nasional”, Selasa (23/1/2024).
“Berdasarkan IKP yang diluncurkan Bawaslu RI, Bali berada dalam kategori Rawan Sedang dengan skor IKP 52,75. Empat dimensi yang dijadikan indikator dalam pemetaan IKP adalah sosial politik, partisipasi, kontestasi, dan penyelenggara pemilu,” terangnya komisioner berpostur gempal itu.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut menjelaskan, langkah yang dilakukan Bawaslu Bali dalam tugas dan fungsi pengawasannya lebih mengedepankan sisi pencegahan. Dia mengakui ada beberapa norma yang masih ambigu terkait pelaksanaan kampanye. Untuk itu Bawaslu melakukan antisipasi dengan mengedepankan pencegahan.
“Bila memang harus melakukan penindakan, kami harus lakukan langkah-langkah strategis dan minta pendapat ahli. Sebab, Bawaslu hanya bisa menghadirkan ahli ketika menangani pelanggaran,” ungkap Wirka.
Ketua Tim Wantannas RI, Brigjen (Pol) Nazirwan Adji Wibowo, menjelaskan, dalam Pemilu 2024 terdapat beberapa hal yang mungkin menjadi gangguan dalam prosesnya. Misalnya misinformasi dan hoaks yang dapat mengganggu, mempengaruhi keamanan dan ketertiban nasional.
Menanggapi kajian tersebut, Wirka berujar Bawaslu telah melakukan upaya dalam mengantisipasi terjadinya hoaks dan misinformasi. Bawaslu Bali membentuk Tim Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dan melakukan kerja sama dengan Diskominfo dan KPID Bali. Apabila dalam pengawasan yang dilakukan Bawaslu Bali dan Bawaslu kabupaten/kota melalui Tim Fasilitasi Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet (Siber) dalam Pemilu Tahun 2024 ditemukan dugaan pelanggaran, maka dugaan pelanggaran konten internet akan diteruskan ke Bawaslu RI. “Nanti dilakukan takedown,” lugasnya memungkasi. hen