POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu mengingatkan para guru dan aparatur sipil negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya terkait larangan bagi ASN berpose berbau politik, baik saat berseragam dinas maupun tidak. Sanksi tegas akan diberikan kepada pelaku pelanggaran.
Ketua Bawaslu Mataram, Muhammad Yusril, Senin (22/1/2024) mengatakan, dalam aturan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 sudah diatur tentang Netralitas ASN, Polri dan TNI. Selain itu masih ada aturan lain yang mengatur tentang netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu.
Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait netralitas ASN, Polri dan TNI. Karena itu, Bawaslu Mataram mengingatkan kepada tenaga pendidik dan ASN di semua sekolah di Mataram mematuhi aturan yang berlaku.
Bawaslu Mataram mendasari aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat. Salah satunya terkait larangan ASN berpose foto berbau politik. Larangan tersebut berlaku agar ASN netral dalam Pemilu 2024 baik pemilu tingkat daerah, provinsi dan pusat.
“Yang pasti, netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu dilakukan sesuai aturan. Itu berlaku baik saat ASN mengenakan seragam dinas maupun saat tidak berseragam dinas,” tegas Yusril, Senin (22/1).
Menurut dia, larangan terhadap ASN tersebut terkait penggunaan tangan saat berpose foto hingga identik dengan calon atau nomor partai. “Di masa Pemilu seperti sekarang, saya rasa semua ASN sudah paham aturan ini,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan, profesi guru merupakan tenaga pendidik yang menjadi panutan. Karena itu, sikap yang baik sebagaimana ajaran yang dicontohkan Ki Hajar Dewantara, yakni “Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani” harus juga diteladani.
“Para ASN, khususnya tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, itu harus di depan memberi contoh, di tengah memberi ide, di belakang memberi arahan. Maka, pesan dan ajaran Bapak Pendidikan Indonesia itu harus ditegakkan dan dipahami para tenaga guru di Kota Mataram,” ajak Yusril. rul