MATARAM – Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) NTB, Dian Sandi Utama (DSU) minta DPRD NTB tidak mengalihkan isu dalam kasus yang menjerat Fihiruddin. Pernyataan kuasa hukum DPRD NTB yang menyebut penerapan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menjerat Fihiruddin adalah dari penyidik, dinilai sebagai bentuk pengalihan isu yang “membenturkan” Fihiruddin dan aparat kepolisian.
“Kuasa hukum DPRD NTB sedang berusaha sekuat tenaga mengalihkan isu dasar dari persoalan ini, mereka menariknya keluar antara Fihir dengan DPRD menjadi Fihir dengan institusi lain. Mereka memberi pernyataan saat konpers bahwa urusan ini muncul karena fihir mengatakan soal penebusan sebesar Rp150 juta per orang,” tuding DSU, Kamis (12/1/2023).
Menurut aktivis muda NTB ini, dari awal permasalahan tersebut karena DPRD NTB melaporkan Fihiruddin. Karena itu, dia minta tidak berpendapat yang terkesan Fihir bermasalah dengan aparat. “Mau bolak-balik dan belok-belok ke mana saja, faktanya yang melaporkan Fihir itu DPRD NTB. Itu jelas dan terang!” serunya.
“Kami sebagai rakyat kali ini tidak akan membiarkan lembaga yang seharusnya selalu bersama rakyat, tapi oleh oknum-oknum luar yang memberi bisikan tidak sehat, memaksa mereka membangun dinding tebal yang memisahkan wakil rakyat dengan rakyatnya,” sambung dia dengan nada prihatin.
DSU memastikan akan terus menyuarakan narasi pembungkaman aktivis melalui UU ITE. Ini bukan lagi soal Fihir semata, ini soal masa depan rakyat dengan wakilnya, juga soal masa depan demokrasi kita bersama.
“Untuk teman-teman 65 anggota Dewan, kami bertanya, bagaimana rasanya setelah berhasil memenjarakan satu orang? Senang? Jangan dengar nasihat yang memisahkan kita, atau teman-teman akan dikenang selamanya sebagai psikopat demokrasi,” sergahnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum DPRD NTB, Prof. Zainal Asikin, membantah DPRD membungkam rakyat dengan narasi dipidana karena bertanya. “Kami ingin mengklarifikasi adanya narasi yang dibangun, seolah-olah Fihiruddin dipidana karena bertanya. Padahal rangkaian apa yang dikemukakan Fihiruddin adalah bukan pertanyaan, tapi narasi-narasi yang dibangun justru pernyataan,” lugasnya beberapa hari lalu.
Asikin menambahkan, penerapan pasal 28 ayat (2) ITE terhadap Fihirudin bukan dari pihaknya, tetapi dari penyidik. “Itu ranah penyidik, bukan kami dari kuasa hukum,” ungkapnya. rul























