Minim Pemahaman Protap, Penjagaan di Gilimanuk Mudah Ditembus Penumpang Zona Merah

IGA Diah Srikandi WS
IGA Diah Srikandi WS

DENPASAR – Kabar lolosnya banyak orang dari Pulau Jawa ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk tanpa melalui prosedur tetap (protap) dan protokol kesehatan yang sepatutnya, mendapat atensi khusus Komisi III DPRD Bali. Soalnya, yang masuk itu diduga dari daerah zona merah penyebaran Covid-19, antara lain Jawa Timur.  

Minggu (31/5/2020), Komisi III didampingi Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pelabuhan Gilimanuk. Sidak dilakukan dua sif, siang dan sore sampai jelang malam. “Kami sidak untuk melihat langsung apakah protap di Pelabuhan Gilimanuk diterapkan dengan baik atau tidak. Petugas di lapangan justru tidak sigap,” kata Ketua Komisi III, IGA Diah Werdhi Srikandi WS, usai sidak tersebut, Senin (1/6/2020).

Bacaan Lainnya

Diah mengutarakan, saat sidak ditemukan di pos utama setelah kapal menurunkan penumpang, ada sejumlah petugas justru tidak paham tentang protokol dan persyaratan penumpang yang boleh masuk Bali. Selain itu, petugas juga tidak paham alur pemeriksaan itu di mana saja. “Ini sangat disayangkan sekali,” seru politisi PDIP tersebut.

Saat memeriksa surat-surat kendaraan misalnya, petugas juga ditemukan terlihat tidak detail sebagaiman seharusnya. Salah satu contoh, ada kendaraan membawa logistik yang tidak diperiksa surat jalannya. Yang mengkhawatirkan, sambungnya, legislator menemukan tidak ada arahan apapun terkait warga yang berasal dari zona merah Covid-19. Padahal jika mengacu kepada protokol kesehatan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, penumpang dari zona merah diarahkan untuk karantina mandiri.

Baca juga :  PLN Rampungkan Tahap Kunci Pengadaan Lahan PLTP Ulumbu

“Meskipun membawa surat keterangan negatif hasil rapid test, seharusnya diarahkan untuk karantina mandiri demi keamanan. Tapi di Gilimanuk tidak ada arahan seperti itu,” sergahnya.

Yang lebih membuatnya terkejut, di sekitar Pelabuhan Gilimanuk ternyata tidak ada dipasang syarat-syarat masuk Bali sebagaimana ditentukan Pemprov Bali. Padahal legislatif sudah menginformasikan agar persyaratan tersebut dipasang di tempat-tempat strategis, agar petugas dan penumpang memahami. Memang persyaratan itu ada dipasang, tapi di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur.

Lebih jauh diutarakan, petugas dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Satpol PP Provinsi Bali ada yang ditempatkan di Ketapang untuk skrining. Masalahnya, yang ditempatkan hanya dua orang. Jelas petugas akan kewalahan menangani penumpang yang berjubel.

Kata dia, jika skrining di Ketapang berjalan baik, seharusnya di Gilimanuk menerima hanya yang memenuhi syarat saja. Sayang, faktanya banyak yang tidak memenuhi syarat justru lolos. Hal itu diakui penumpang yang surat-suratnya diperiksa anggota Komisi III. “Mereka justru khawatir karena penumpang berjubel di Ketapang bisa menyebabkan penyebaran virus Corona lebih parah,” sesalnya.

Disinggung isu di media sosial terkait adanya petugas yang disogok oleh penumpang, Diah menegaskan tidak ada menemukan kejadian itu saat sidak. Semoga itu tidak ada,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.