Menyusui Bayi, Tersangka Tidak Ditahan, Polres Bangli Ungkap Dugaan Korupsi APBDes Undisan

WAKAPOLRES Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasihumas AKP Wayan Sarta, saat rilis media mengungkapkan dugaan korupsi APBDes Undisan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Reskrim Polres Bangli mengungkap kasus korupsi yang melibatkan mantan Kaur Keuangan Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.

Tersangka berinisial NWB (34) diduga melakukan penggelapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dari tahun 2021 hingga 2022 untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp620 juta lebih.

Bacaan Lainnya

Dalam rilis ke media, Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Putra Samosir, didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan Kasihumas AKP Wayan Sarta mengatakan, tersangka diduga melakukan lima tindakan penggelapan selama menjabat sebagai Kaur Desa Undisan.

Tindakan tersebut mencakup penarikan dana APBDes dari rekening BPD Bali untuk kepentingan pribadi, pemindahan dana penyertaan modal Bumdes Sapta Winangun ke rekening pribadi, dan tidak menyetorkan hasil pungutan pajak kegiatan Desa Undisan ke kas negara/daerah.

“Selain itu tidak menyetorkan hasil potongan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan penarikan dana APBDes di rekening BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) melebihi dari jumlah pembayaran kegiatan,” jelasnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit dari Inspektorat Kabupaten Bangli tersebut, ujarnya, berjumlah lebih dari Rp620 juta. Anggaran yang dikelola pada tahun 2021 dan 2022 di Pemerintah Desa Undisan mencapai Rp4,272 miliar lebih.

Baca juga :  Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT Ke-77 RI di Denpasar

Selama penyidikan, bebernya, Polres Bangli memeriksa 47 saksi dan mengumpulkan 88 barang bukti, yang mayoritas berupa dokumen transaksi dengan bank terkait. Tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

Lebih lanjut disampaikan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, NWB yang merupakan ibu dari lima anak ini tidak ditahan. Penyidik memakai pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka masih menyusui anak bungsunya yang berusia 3 bulan. Penyidik berencana melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan dalam waktu sebulan.

Kasus ini terungkap setelah Perbekel Desa Undisan melaporkan perbuatan tersangka, dan memberhentikannya dari jabatan sebagai Kaur Keuangan Desa Undisan. Tersangka sempat berusaha mengembalikan Rp300 juta, tapi pengembalian tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

Berdasarkan pembahasan terhadap fakta- fakta, Wakapolres berkata tersangka NWB dijerat pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18, pasal 3 jo. pasal 18, dan pasal 8 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi di pemerintahan desa, dan memastikan agar pengelolaan anggaran desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” pesan Wakapolres. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.