POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, resmi membubarkan Program Sekolah Penggerak. Keputusan pembubaran Program Sekolah Penggerak tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025. Keputusan ini mencabut Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Program warisan Nadiem Makarim tersebut ternyata sudah tidak menjadi bagian dari Menteri baru. Dengan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 maka Program Sekolah Penggerak resmi dibubarkan.
Isi Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, huruf a menyatakan bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undangan Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Huruf b menyatakan bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Pembubaran Program Sekolah Penggerak tertuang dalam diktum pertama dari Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025, yaitu mencabut dan menyatakan tidak berlalu Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Kedua, seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akibat pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan penyesuain berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ketiga, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2025.
Program Sekolah Penggerak ini sebelumnya berlaku di semua jenjang pendidikan, yaitu PAUD, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB. Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Kepala BPMP Provinsi Bali, I Made Alit Dwitama, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025) membenarkan telah terbitnya Keputusan Mendikdasmen Nomor 14/M/2025 tentang pencabutan Kepmendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak. Menurut dia, sesuai rencana, setelah sekolah penggerak didampingi selama 3 tahun, diharapkan sekolah penggerak sudah mandiri. Mandiri untuk meningkatkan mutu sekolahnya sendiri tanpa perlu dampingan dari kementerian pendidikan dan juga bisa mengimbaskan ke sekolah lainnya.
‘’Tahun lalu kita sudah mendampingi dinas untuk bisa membuat sekolah penggerak bisa menjadi sekolah penggerak yang mandiri dan juga sudah kita latih untuk bisa melakukan pengimbasan,’’ katanya.
Lebih jauh dikatakan Alit Dwitama, saat ini Program Sekolah Penggerak secara resmi dihentikan dan diharapkan sekolah penggerak di bawah arahan dinas bisa mandiri meningkatkan mutu sekolahnya dengan bekal pengetahuan yang sudah diperoleh selama didampingi oleh kementerian dan juga bisa melakukan pengimbasan ke sekolah sekitar. tra
























