Mencoblos Wakili Istri, Warga Tulikup Diperiksa Bawaslu

TIM Kuasa Hukum Kata diwakili I Wayan Gde Suwahyu, hadir di Bawaslu Gianyar pada pemeriksaan terhadap saksi dugaan pelanggaran di TPS 1 Desa Tulikup. Foto: ist
TIM Kuasa Hukum Kata diwakili I Wayan Gde Suwahyu, hadir di Bawaslu Gianyar pada pemeriksaan terhadap saksi dugaan pelanggaran di TPS 1 Desa Tulikup. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Pilkada Serentak 2024 telah berakhir, tapi masih ada hal yang membuat sejumlah pihak harus diperiksa karena kejadian luar biasa saat pemungutan suara. Kejadian tersebut ada di TPS 1 Desa Tulikup di Banjar Kembengan, Gianyar. Salah seorang pemilih berinisial I Wayan S (47), mencoblos dua kali. Satu untuk dirinya, satu lagi untuk mewakili hak pilih istrinya.

Akibat peristiwa tersebut, 12 saksi diperiksa Bawaslu Gianyar. Para saksi adalah mereka yang berada di lokasi TPS, yakni petugas KPPS, Panwas TPS, Linmas, dan saksi dari kedua pasangan calon Pilkada Bali dan Pilkada Gianyar. Pemeriksaan dilangsungkan pada Minggu (1/12/2024) di Bawaslu Gianyar.

Read More

Pemeriksaan tahap pertama dilakukan pukul 09.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita terhadap enam orang saksi, termasuk pelaku. Tahap kedua juga ada enam saksi dari pukul 14.15 sampai selesai. “Kami tuntaskan hari ini hingga selesai, sehingga besok akan ada rekomendasi ke KPU dan Sentra Gakkumdu,” ujar Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan, di sela-sela pemeriksaan pelaku.

Hartawan menjelaskan, temuan ini merupakan hasil pengawasan langsung jajarannya di lapangan. Terhadap rekomendasi dan tindak lanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian hasil dari pemeriksaan.

“Apakah ada dugaan tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran kode etik, atau dugaan pelanggaran administrasi yang berakibat pemungutan suara ulang, itu menunggu kajian. Kalau memang memungkinkan PSU, kami akan merekomendasikan itu ke KPU,” tegasnya.

Yang bisa dipastikan, ulasnya, pelaku memang ada unsur kesengajaan. Selain itu belum maksimalnya proses pencegahan dari pihak penyelenggara. “Pihak penyelenggara harus ngeh lebih dulu antara C-Pemberitahuan dan orang yang melakukan coblosan kan beda? Kenapa bisa lolos? Nah itu kami perlu didalami,” serunya.

Hartawan menilai pelaku pencoblosan sangat lugu. Pelaku beralasan ingin mewakili istrinya yang harus bekerja ke Denpasar. Karena mengaku tidak tahu aturan pencoblosan, dia coba mewakili istrinya. Terkait kemungkinan ada pelanggaran di tempat lain, Hartawan bilang belum menerima laporan.

Tim Kuasa Hukum Kata, diwakili I Wayan Gde Suwahyu, yang hadir pada pemeriksaan tersebut, berharap Bawaslu bekerja dengan baik. Dia menyatakan UU Pemilu memang tidak membolehkan orang mencoblos dua kali. Soal bagaimana kelanjutan pemeriksaan ini, dia menyilakan Bawaslu yang menindaklanjuti.

“Harapannya Pilkada ini harus jurdil, jujur dan adil, sesuai dengan harapan masyarakat untuk memilih calon dan pemimpin secara demokrasi. Apa pun itu suara masyarakat,” ujarnya.

Dari sekian banyak laporan yang dilakukan pihak Kata terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, dia berharap Bawaslu independen dan netral, jangan sampai terkontaminasi dengan salah satu paslon. “Kalau ini terkontaminasi, apa jadinya negara ini? Negara kita perlu mencari pemimpin yang dicintai masyarakatnya,” seru Suwahyu.

Sebagai catatan, hasil rekapitulasi suara di TPS 1 Desa Tulikup, jumlah DPT 365, suara sah 360, suara tidak sah 5, paslon nomor urut 1, I Made Mahayastra-Anak Agung Gde Mayun, memperoleh 342 suara. Paslon nomor urut 2, Anak Agung Ngurah Kakarsana-I Wayan Tagel Arjana, memperoleh 18 suara. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.