Memalsukan Ijazah, Mujana Terancam Dipecat Perindo Bali

SUKLA Arnata. Foto: yuliantara
SUKLA Arnata. Foto: yuliantara

MANGUPURA – Ketua DPW Partai Perindo Bali, Wayan Sukla Arnata, menegaskan tidak menolerir kader dengan perbuatan tercela memegang kekuasaan. Pernyataan itu diungkapkan berkaca dari adanya anggota DPRD Klungkung dari Perindo, Nyoman Mujana, yang diduga memalsukan ijazah saat mendaftar Pileg 2019. Perindo menyiapkan sanksi pemecatan jika Mujana tidak mau mengundurkan diri.

“Mohon kesadaran saudara Mujana mengundurkan diri demi menjaga nama baik partai dan diri sendiri. Jangan seolah berlindung di balik partai dan tidak mau mundur,” tegasnya, Sabtu (8/8/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Sukla, dia dua kali mediasi kasus tersebut dengan mengundang Mujana dan Ketua DPD Perindo Klungkung ke DPW Parindo Bali. Tujuannya untuk menyelesaikan masalah itu di luar proses hukum, sehingga ditemukan solusi terbaik dalam menyelamatkan nama partai. Juga menyelamatkan diri sendiri agar terlepas dari pemecatan.

“Dalam mediasi itu, Mujana mengakui memalsu ijazah, dan mengaku akan membuat ijazah lagi. Tapi saat itu belum ada respons apakah bersedia mengundurkan diri,” imbuhnya.

Selain dari pengakuan Mujana, dia bilang mendapat sejumlah fakta dari penyelidikan polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah itu. Mujana disebut mendaftar persyaratan administrasi pencalegan ke KPU tidak dengan menggunakan ijazah sendiri, melainkan menggunakan ijazah I Ketut Rintayasa. Rintayasa juga mengakui ijazahnya dipinjam Mujana saat pencalegan, dan ada saksi yang melihat Mujana memalsu ijazah. “Saya berterima kasih kepada kepolisian yang menyelidiki, dan kami harap kasusnya segera tuntas,” desaknya.

Baca juga :  Antisipasi Covid-19, Kelurahan Ubung Gencarkan Pemeriksaan Penduduk Non Permanen

Sukla berkata segera melakukan mediasi ketiga sebelum memutuskan tindakan tegas dengan mengajukan pencabutan KTA Mujana ke DPP Perindo. Konsekuensinya, Mujana akan diberhentikan menjadi anggota DPRD Klungkung dan diproses PAW. Unsur dari tiga syarat pencabutan KTA itu yakni meninggal, dipenjara, dan diberhentikan.

“Proses pencabutan KTA akan segera kami ajukan ke DPP ketika Mujana tidak mengindahkan instruksi partai, dan tidak mau diajak mengambil jalan terbaik. Kami akan panggil lagi sekali sebagai finalisasi,” tegasnya. Selama ini, dia mengaku cukup berbaik hati sembari menunggu iktikad baik Mujana mengundurkan diri dari DPRD Klungkung. Sayang, sebulan lebih ditunggu, tidak ada tanda-tanda baik dari Mujana. “Kami masih menunggu Mujana sadar, semoga dia cepat sadar,” harapnya. yul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.