DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi (PHDI) Bali mengeluarkan Surat Edaran Bersama dengan Nomor : 510/Kesra/B.Pem.Kesra, Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020 dan Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
Surat Edaran itupun diumumkan dan dibacakan Ketua PHDI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Sudiana disaksikan oleh Ida Pinandita, Gubernur Bali Wayan Koster, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (17/3).
Dikatakannya, Surat Edaran (SE) ini berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 7194 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali.
SE ini juga hasil rapat koordinasi Gubernur Bali, PHDI Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali pada hari Senin (Soma) Umanis, Pujut, tanggal 16 Maret 2020 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, perihal: Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942. “Dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Bali agar menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI dan Gubernur Bali berkaitan dengan situasi penyebaran virus Corona, khususnya di Bali,” kata Sudiana.
Menurutnya, khusus kepada Umat Hindu di Bali, kegiatan Melasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dilaksanakan dengan memperhatikan agar Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan Segara, Melasti di pantai. Bagi Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan Danu, Melasti di danau.
Bagi Desa Adat yang wewidangan-nya berdekatan dengan Campuhan, Melasti di Campuhan. Bagi Desa Adat yang memiliki Beji dan /atau Pura Beji, Melasti di Beji. Dabagi Desa Adat yang tidak melaksanakan Melasti sebagaimana yang di atsa, dapat Melasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat dari Pura setempat.
“Upakara Melasti bagi Desa Adat yang Melasti ring Segara, ngaturang Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna. Bagi Desa Adat yang Melasti ring Danu, Beji, utawi Campuhan, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana (caru ayam ireng). Bagi Desa Adat yang Melasti Ngubeng utawi Ngayat, ngaturang Caru Panglebar Sasab Merana ring Pangulun Setra,” lanjutnya.
Untuk Upakara Tawur, kata dia, dilaksanakan serentak pada tanggal 24 Maret 2020 dengan tingkatan, yakni untuk Tawur Agung ring Bencingah Agung Besakih, dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada pukul: 09.00 WITA nemu kerta ikang rat.
Tawur Labuh Gentuh ring Catus Pata Kabupaten/Kota, dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Kabupaten/Kota, dan Majelis Desa Adat Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA.
“Tawur Manca Kelud ring Catus Pata Desa Adat, dilaksanakan oleh masing-masing Desa Adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Biaya Upakara dapat menggunakan Dana Desa Adat yang bersumber dari APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020. Upacara lan Upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Tawur Agung sebagaimana dimaksud tersebut, disertai dengan Upacara Sad Kertha Kahyangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Ring Luhur Puser Tasik Giri Toh Langkir, Kabupaten Karangasem, katur ring Bhatara Druwa Rsi Akasa sebagai bentuk pelaksanaan Giri Kerthi/Atma Kerthi.
Ring Segara Watu Klotok, Kabupaten Klungkung, sapisanan ring Catur Bhagini utawi Catur Danu ring Bali sebagai bentuk pelaksanaan Danu Kerthi. Ring Pura Er Jeruk, Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk pelaksanaan Jagat Kerthi. Ring Pura Dalem Sakenan, Kota Denpasar, sebagai bentuk pelaksanaan Segara Kerthi. Ring Pura Pakendungan, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Swi Kerthi/Jana Kerthi. Ring Pura Watu Kau, Kabupaten Tabanan, sebagai bentuk pelaksanaan Wana Kerthi.
Sementara terkait pengarakan ogoh-ogoh terkait pelaksanaan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 pada tanggal 24 Maret 2020, pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITA, hanya dapat dilaksanakan di wewidangan Banjar Adat setempat. Pengarakan ogoh-ogoh, kata dia, menjadi tanggung jawab Bandesa Adat setempat agar berjalan dengan tertib dan disiplin.
“Dalam rangkaian Upacara Melasti, Tawur, Pangrupukan yang disertai dengan pengarakan Ogoh-Ogoh agar dilaksanakan dengan memperhatikan himbauan bersama yakni membatasi jumlah peserta, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, dan ada koordinator sebagai penanggung jawab,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau agar pelaksanakan Catur Brata Panyepian dilakukan dengan sradha bhakti. Sedangkan bagi Umat lain di Bali, pihaknya memohon agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama. (alt)