DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster memohon kepada seluruh eleman masyarakat Bali agar mengikuti Surat Edaran (SE) Bersama dengan Nomor : 510/Kesra/B.Pem.Kesra, Nomor : 019/PHDI-Bali/III/2020 dan Nomor : 019/MDA-Prov Bali/III/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali.
“Saya harap masyarakat Bali melaksanakan dengan tertib, disiplin dan bertanggungjawab sehingga rangkaian Hari Raya Nyepi yang sangat sakral bagi umat Hindu di Indonesia dan khususnya di Bali, berjalan dengan baik,” harapnya.
Gubernur asal Sembiran Buleleng ini juga mengimbau agar tatalaksana Penyepian mengikuti kebijakan dan arahan dari Presiden dan Gubernur Bali mengingat situasi Covid-19 ini.
“Agar berjalan dengan baik Surat Edaran Bersama ini, saya mengintruksikanpara kepala daerah, seluruh pemangku kepentingan dan juga pihak terkait, ikut mengkoordinasikan, melaksanakan dan melakukan pengawasan agar surat edaran ini betul-betul ditaati dengan baik,” harapnya. (alt)