Melanggar, 8 WNA Ditangkap dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

WARGA negara Rusia berinisial AG (kanan) dan RK (kiri) digiring petugas saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023). foto: ist

MANGUPURA – Delapan orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh tim patroli darat keimigrasian bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai karena melanggar aturan keimigrasian. Dimana 6 dari 8 orang WNA tersebut diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal (overstay).

Adapun dari 6 WNA yang telah diamankan tersebut 2 orang merupakan warga negara Arab Saudi yang statusnya pasangan suami istri dan 4 orang merupakan satu keluarga yang berasal dari Rusia.

Read More

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymon, mengungkapkan, 2 orang WNA yang merupakan pasangan suami istri tersebut berinisial AAMA (27) dan MBFA (24) asal Arab Saudi. Keduanya diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya terakhir masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.

“AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2023 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal, sampai hari ini (10/3/2023) keduanya telah overstay selama 72 hari,” terangnya di Kuta, Jumat (10/3/2023).

Sedangkan 4 orang WNA yang berstatus satu keluarga berasal dari Rusia. Mereka berinisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3). Menariknya, mereka juga diamankan di area area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari yang sama tanggal 8 Maret 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga terakhir masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022.

SM sekeluarga diketahui sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022. Dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa alasan mereka sekeluarga tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir dikarenakan menghindari panggilan perang oleh Pemerintah Rusia.

“Sebagai informasi, pemegang VoA mendapatkan izin tinggal selama 30 hari dan hanya dapat melakukan perpanjangan izin tinggal 1 (satu) kali dengan masa berlaku 30 hari, sehingga maksimal pemegang VoA bisa tinggal di wilayah Indonesia adalah selama 60 hari,” jelas Shandro.

Atas perbuatannya, semua WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Rencananya mereka akan dideportasi Sabtu (11/3/2023) dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan. gay

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.