Masyarakat Buleleng Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

PENYERAHAN sertifikat KI kepada masyarakat Buleleng yang telah mendaftarkan produk atau merk yang dihasilkan saat pembukaan MIPC tahap dua di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis (20/6/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Masyarakat di Kabupaten Buleleng, didorong untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki. Selain sebagai perlindungan hukum, pendaftaran KI tersebut bisa meningkatkan nilai ekonomis. Hal tersebut terungkap saat pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahap dua di Gedung Kesenian Gde Manik, Kamis (20/6/2024).

MIPC tahap dua ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia; didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham RI Provinsi Bali, Pramella Y. Pasaribu; Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana; dan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Lihadnyana menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Bali ini merupakan sebuah dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Buleleng. Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi sangat penting untuk para pelaku UMKM.

Dengan kepemilikan HKI, para pelaku UMKM bisa memperoleh perlindungan hukum atas merk yang dimiliki. “Selain itu, produk-produk yang dihasilkan dan didaftarkan KI nya bisa meningkatkan nilai ekonomis dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya oleh pelaku UMKM,” jelasnya.

Baca juga :  Desa Adat Sala Lestarikan Tradisi Makan Nasi Kuning Saraswati

Lihadnyana juga mengungkapkan, keyakinan pertumbuhan ekonomi yang akan terjadi. Keyakinan tersebut didasarkan atas potensi-potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Buleleng seperti kekayaan alam, wilayah terluas di Bali, dan jumlah penduduk terbanyak. Potensi ini yang harus dikelola dengan benar.

“Pengelolaannya beda dengan Bali selatan. Kita tidak bisa bertumpu pada pariwisata saja. Ingat saat pandemi Covid-19 dimana semua perekonomian terganggu. Namun, Buleleng tetap bertahan karena Buleleng tidak hanya mengandalkan pariwisata,” ungkap Lihadnyana.

Sementara, Staf Ahli Menkumham RI Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, mengatakan, MIPC ini sebagai bukti kehadiran negara terutama di Kabupaten Buleleng.

Kemenkumham RI ingin lebih mendekatkan diri dengan masyarakat khususnya di Buleleng untuk aktif segera mendaftarkan KI yang dimiliki agar lebih bernilai ekonomis. ‘’Tentunya akan meningkatkan perekonomian di Buleleng, dan meningkatkan juga produk-produk lokal yang ada di Buleleng,’’ kata dia.

Oleh karena itu, staf ahli menteri yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Bali pada tahun 2013 ini mengajak masyarakat Buleleng untuk mendaftarkan KI yang dimiliki.

Dia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan MIPC ini karena ada stan-stan untuk konsultasi sekaligus pendaftaran KI. Pada kesempatan ini juga diserahkan sertifikat KI kepada masyarakat Buleleng yang telah mendaftarkan produk atau merk yang dihasilkan. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.