BANGLI – Tidak hanya berlaku di tempat wisata maupun mal saja, kini QR Code aplikasi PeduliLindungi mulai dipasang di Polres Bangli, Kamis (16/9/2021). QR Code adalah kode matriks atau kode batang dua dimensi yang berasal dari kata “Quick Response”, dengan isi kode dapat diuraikan secara cepat dan tepat.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, mengatakan, anggota Polres maupun masyarakat yang akan masuk Polres Bangli wajib scan (pindai) QR Code PeduliLindungi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mempermudah tracing atau telusur.
Melalui aplikasi ini, jelasnya, Polres mendapat informasi masyarakat maupun anggota yang belum maupun sudah melaksanakan vaksinasi, baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Setelah melakukan pindai QR Code PeduliLindungi, ulasnya, akan terlihat informasi pemilik akun yang digambarkan dengan warna yang muncul di layar ponsel pemilik. “Jika warna merah, berarti pemilik akun belum melaksanakan vaksin tahap satu maupun dua. Orang dengan status vaksin merah ini tidak bisa bepergian ke tempat fasilitas publik, termasuk Polres Bangli,” tegasnya.
Jika yang muncul warna kuning, sambungnya, berarti pemilik akun melaksanakan vaksin tahap pertama, dan akan muncul notifikasi dari aplikasi bahwa pengguna dapat bepergian ke fasilitas publik dengan penerapan prokes ketat. Sementara warna hijau menandakan pemilik akun melakukan vaksinasi dosis lengkap atau dua kali, dan akan mendapat notifikasi dapat bepergian dengan aman ke fasilitas publik.
QR Code, imbuhnya, dipasang juga di polsek jajaran di Polres Bangli. Dia juga mengimbau masyarakat segera mengunduh aplikasi PeduliLindungi yang disediakan. Bagi masyarakat yang belum melaksanakan vaksin tahap satu maupun dua, diimbau segera vaksin di tempat pelayanan kesehatan yang ditentukan maupun di Gerai Vaksin Presisi Polres Bangli. gia























