JEMBRANA – Pembangunan pabrik pengolahan limbah medis atau bahan berbahaya dan beracun (B3) di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali oleh investor ditolak warga setempat. Sayangnya, aksi massa yang mengatasnamakan Pemuda Pengambengan tersebut dibubarkan polisi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Sebelumnya pada Kamis (25/3/2021) sempat dilaksanakan mediasi di kantor desa setempat. Merasa tidak puas dalam mediasi tersebut, Jumat (26/3/2021), puluhan warga ini mendatangi dan melaksanakan aksi protes ke lokasi rencana pembangunan limbah pabrik.
“Tadi warga kita minta membubarkan diri lantaran mereka berkerumun dan juga banyak yang tidak menggunakan masker. Tadi bukan pembangunan fisik hanya upacara ngeruak buana. Warga ini menolak lantaran keberadaan pabrik limbah B3 ini akan berdampak pada lingkungannya,’’ ujar Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa; didampingi Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol I Wayan Sinaryasa; Kapolsek Negara dan jajaran.
Ketua Pemuda Pengambengan, Agus Budiono; didampingi Poniadi akan mengajukan gugutan ke PTNUN dan menolak pembangunan proyek ini.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta, di kesempatan terpisah mengatakan, pembangunan pabrik limbah B3 yang akan dibangun PT Klin, izinya sudah lengkap dan itu dari pusat.
Dipilihnya Desa Pengambengan menjadi tempat wilayah pabrik industri itu dengan adanya perda dari provinsi. ‘’Kalau dari segi izin PT Klin sudah lengkap. Tadi sudah ada kesepakatan untuk upacara ngeruak sudah disepakti. Namun karena ada gugatan dari warga yang mengadukan hal ini ke pengadilan, maka proses hukumnya harus diikuti,” jelasnya.
Humas PT Klin, Gede Agung Jonapartha, menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan konstruksi. Namun karena ada gugatan dari pihak yang berseberangan pihaknya akan menunggu. Akan tetapi, semua ada batas waktu. Karena IMB-nya juga ada batas waktunya. Untuk jenis kegiatan, juga nanti harus proses izin operasional lagi ke pusat.
‘’Karena itu, jika bangunan sudah berdiri dan peralatan sudah terpasang kemudian ada uji coba alat. Proses sampai izin keluar sudah melalui sosialisasi dengan hasil disetujui oleh warga penyanding, yang disaksikan oleh Perbekel Desa Pengambengan Samsul Anam serta Camat Negara,” pungkasnya. man