Masa Tugas TPD Diusulkan Jadi 5 Tahun, DKPP Evaluasi Efektivitas Penegakan Etik di Bali

ANGGOTA DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah); bersama Ketua Bawaslu Bali, Agus Tirta Suguna (kanan), saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: ist
ANGGOTA DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (tengah); bersama Ketua Bawaslu Bali, Agus Tirta Suguna (kanan), saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia tengah mematangkan rencana merestrukturisasi masa jabatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD). Skema pergantian anggota yang selama ini berlaku setiap satu tahun dinilai kurang efektif, karena tidak sedikit anggota yang sudah berganti sebelum sempat memimpin persidangan. Wacana itu muncul saat kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026), guna menguliti tidak adanya aduan kode etik penyelenggara, sekaligus menyerap masukan dari daerah.

Sebagai langkah perbaikan, DKPP kini mengkaji opsi untuk memperpanjang masa jabatan TPD menjadi lima tahun bagi daerah-daerah yang relatif stabil. Mekanisme ini nantinya akan tetap dilengkapi dengan evaluasi berkala.

Read More

Terkait wacana tersebut, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, mengusulkan penguatan peran TPD agar kedudukannya jauh lebih fungsional di daerah. Langkah ini dinilai penting agar DKPP memiliki perpanjangan tangan yang lebih solid, terutama saat menangani dugaan pelanggaran di tingkat adhoc. “Perlu kita tekankan pentingnya memaksimalkan fungsi pembinaan internal demi meredam potensi masalah sejak dini,” sarannya.

Selain membahas skema TPD, forum diskusi tersebut juga membedah fenomena nihilnya aduan kode etik maupun sengketa pemilu di Wilayah Bali setelah Pemilu dan Pilkada. Anggota DKPP RI, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menanyakan faktor di balik nihilnya aduan. Apakah karena situasi lapangan yang memang kondusif, ada persoalan yang tidak terungkap, atau memang sudah dituntaskan oleh Bawaslu di tingkat awal.

“Kehadiran kami di Bali bukan karena ada perkara, sebab tidak ada aduan atau sengketa baik di MK maupun DKPP. Kami hadir untuk mengapresiasi kelancaran pemilu yang sudah kita lewati bersama,” papar mantan anggota Bawaslu Bali tersebut.

Dari kacamata sosiologis, dia menilai kuatnya kontrol moral penyelenggara di Bali juga dipengaruhi oleh nilai-nilai adat, tradisi, serta filosofi karmapala.

Menjawab nihilnya aduan etik di Bali, anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menilai kondisi ini tercipta berkat ketegasan Bawaslu Bali pada tahap verifikasi dan regulasi awal. Dia memberi contoh saat timbul sengketa internal partai politik dalam proses pencalonan gubernur. “Kasus tersebut gugur di tahap verifikasi administrasi karena ketidaklengkapan syarat dari pihak pelapor, sehingga masalah selesai di tingkat awal tanpa berlanjut menjadi dugaan pelanggaran kode etik,” terangnya.

Seluruh dinamika dan masukan dari Bawaslu serta KPU Bali ini dicatat DKPP RI sebagai bahan utama penyempurnaan regulasi, dan penataan tata kelola etika penyelenggara pemilu di tingkat nasional.

Monev TPD ini dibuka Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, yang mengapresiasi langkah DKPP RI menjadikan Bawaslu Bali sebagai ruang konsolidasi untuk menguatkan pengawasan dan menjaga integritas kelembagaan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.