MATARAM – KPU NTB masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan pencalonan mantan terpidana sebagai calon anggota DPD setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu lima tahun usai keluar penjara. Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Yan Marli, menyebut masih akan mempelajari dahulu amar putusan MK terkait apa ada norma baru yang membatalkan norma lama dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika ada norma baru, tentu kami wajib menjalankan. Termasuk dengan mengubah pasal terkait sesuai amar putusan MK,” jelas Yan, Jumat (3/3/2023).
Dalam lanskap politik lokal di NTB, putusan MK tersebut dapat berimplikasi kepada proses pencalonan anggota DPD RI Dapil NTB. Dari 24 bakal calon anggota DPD, sejauh ini terdapat dua orang yang berstatus mantan terpidana. Mereka adalah mantan anggota DPRD Kota Mataram, Muhir; dan mantan Bupati Lobar, Zaini Arony.
Sebelumnya, MK memperketat syarat mantan terpidana menjadi peserta pemilu (anggota DPR, DPRD, DPD dan kepala daerah). MK memutuskan mantan terpidana tetap dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, setelah menuntaskan masa pidananya dan menunggu atau jeda lima tahun usai keluar penjara.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan seperti disiarkan YouTube MK, Selasa (28/2/2023) malam.
MK memutuskan mengubah sebagian isi pasal 182 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur tentang syarat peserta pemilu untuk anggota DPD. MK menyatakan norma pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut.
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Pasal dikecualikan bagi terpidana karena mempunyai pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
(ii) Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. (iii) Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Bunyi syarat pencalonan DPD sebelumnya adalah “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”
MK menyebut sebelumnya dalam salah satu syarat menjadi anggota DPD masih memungkinkan calon anggota DPD berstatus mantan terpidana langsung mencalonkan diri tanpa memenuhi pemaknaan sebagaimana diatur dalam putusan MK No 56/PUU-XVII/2019, dan putusan MK No 87/PUU-XX/2022 terkait masa tunggu lima tahun. Putusan MK sebelumnya baru mengatur syarat masa tunggu lima tahun bagi mantan terpidana yang maju sebagai calon kepala daerah, anggota DPR, DPRD. Menimbang itu, dirasa perlu penyelarasan juga untuk anggota DPD agar konsisten. rul























