Putusan Tunda Pemilu Dinilai Upaya Memecah NKRI

PESERTA penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta. Foto: ist
PESERTA penyadang disabilitas mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta. Foto: ist

JAKARTA – Di balik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintah KPU menunda Pemilu 2024, diduga ada permainan tangan-tangan tidak kelihatan. Mereka memakai gugatan Partai Prima untuk menggagalkan Pemilu 2024. Pandangan itu disuarakan anggota DPR, Luqman Hakim, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

“Dari sisi politik, saya melihat putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu merupakan alarm keras adanya ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara. Pertama, merupakan bukti nyata nyata adanya pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024,” tudingnya.

Read More

Luqman menilai pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksanaan Pemilu 2024 pasti memiliki kekuatan dan kekuasaan sangat besar, sehingga bisa mempengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara. Dia berkata memang ada upaya memecah belah Indonesia. “Patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan Pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” lugas politisi PKB tersebut.

Pihak yang ingin memecah NKRI, sambungnya, adalah pihak asing. Dugaan itu didasari kepentingan pihak asing untuk menanamkan pengaruhnya di Indonesia. Menurutnya, Pemilu 2024 bukan saja jadi momentum kontestasi antarpartai politik dan capres-cawapres, tapi juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut menancapkan pengaruhnya. “Karena itu, poros-poros asing kekuatan global pastilah terlibat dalam Tarik-ulur penundaan Pemilu,” tegasnya menandaskan.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dan bermuara kepada KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, serta melaksanakan tahapan pemilu dari awal. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik, yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Akibat verifikasi KPU, Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima minta PN Jakpus menghukum KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari sejak putusan dibacakan. Hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

Secara lengkap, berikut putusan majelis hakim dalam pokok perkara. 1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan dan tujuh hari; 6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 ribu. dbs

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.