KPU Bali Jamin Aksesibilitas Kaum Difabel di TPS

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: hen

DENPASAR – Menjaga hak konstitusional kaum difabel sebagai warga negara, KPU memastikan mereka dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Salah satu hal yang serius diperhatikan adalah pembuatan TPS yang memiliki aksesibilitas bagi kaum difabel.

“Kami pasti fasilitasi baik para kaum difabel. Misalnya di mana ada TPS ada tangga, di sana dibuatkan jalan untuk akses kursi roda,” kata Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, usai sosialisasi alokasi kursi dan dapil untuk DPRD Provinsi Bali, Jumat (3/3/2023).

Read More

Lebih jauh disampaikan, KPU akan merancang sosialisasi hak pilih untuk kaum difabel. Tidak sendirian, KPU akan kolaborasi dengan Relawan Demokrasi (Relasi) dalam sosialisasi. Akan ada perwakilan kaum difabel dalam Relasi yang diturunkan untuk sosialisasi Pemilu 2024. “Sebelum ke lapangan, mereka akan dibekali dengan materi apa saja yang perlu disosialisasikan. Nanti rekan-rekan (media) boleh ikut berapa segmen yang disasar dengan anggaran yang ada,” bebernya.

Disinggung sosialisasi alokasi kursi dan dapil, menurut Lidartawan, dari sini partai politik bisa memperkirakan berapa kursi yang direbut, dan pencalonan bisa dilakukan. Yang sering dia garisbawahi adalah dapil, khususnya Provinsi, karena sebelumnya ada rencana menata dapil dengan mempertimbangkan jumlah penduduk.

“Setelah RDP KPU dengan Komisi 2 DPR, diputuskan seluruh lampiran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dikembalikan untuk dilaksanakan. Mungkin untuk pemilu berikutnya, dapil disusun lebih awal dibanding sekarang ini,” jelasnya.

Yang jelas, sambungnya, dapil untuk DPRD Bali tidak ada perubahan, begitu juga DPR RI. Dulu memang ada rencana satu kursi di Buleleng pindah ke Badung, tapi kemudian tidak terjadi atau rencana itu tidak digunakan lagi. Dengan demikian partai bisa bersiap untuk pencalonan.

Khusus untuk Buleleng dan Gianyar, dia menyebut kini dapilnya memakai masing-masing kecamatan. Keputusan ini diklaim sebagai bukti, sesuai hasil uji publik, bahwa KPU RI memenuhi keinginan masyarakat Bali agar dapilnya diubah per kecamatan.

“Untuk kabupaten/kota yang lain masih sama. Kemudian untuk Gianyar dan Badung kini bertambah lima kursi, dan distribusi alokasi kursi itu sudah dibuat rekan-rekan di KPU kabupaten,” paparnya menandaskan. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.