Lindungi Pasar Rakyat, Pemkab Klungkung Siapkan Raperda Pasar Swalayan dan Minimarket Berjejaring

PENJABAT Bupati Jendrika saat memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pasar Swalayan dan Minimarket Berjejaring, Rabu (13/3/2024) di Kantor Bupati Klungkung. Foto: is

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pasar swalayan dan minimarket berjejaring yang tumbuh di Kabupaten Klungkung akan diatur operasionalnya. Untuk mengatur keberadaan pasar modern itu, Pemkab Klungkung menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pasar Swalayan dan Minimarket Berjejaring.

Dipimpin Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, rapat awal penyusunan Raperda dimulai pada Rabu (13/3/2024), di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung. Hadir para Asisten Bupati, para Staf Ahli dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan serta perwakilan OPD lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat disampaikan, Raperda akan mengatur jarak antara toko modern seperti swalayan, waralaba dan minimarket berjejaring dari pasar rakyat. Pula diatur jam operasional dari toko modern tersebut.

“Ini merupakan pembahasan awal rancangan Raperda, di mana kita ingin pasar rakyat dan pedagang kecil UMKM bisa dilindungi dan bisa tetap beroperasi di tengah maraknya swalayan dan minimarket berjejaring,” kata Jendrika.

”Kami sepakat jarak pasar rakyat dengan pasar swalayan dan minimarket berjejaring untuk diatur, demikian pula jam operasionalnya, sehingga tidak mematikan usaha para pedagang pedagang kecil,” pinta Jendrika. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.