Lecehkan Karyawan Konter HP, Pensiunan ASN Ditetapkan Tersangka

POLRES Bangli menetapkan I Gusti MS (58) asal Kelurahan Bebalang, Bangli sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pensiunan ASN di Bangli itu diduga melecehkan NP (24), karyawan konter HP. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Polres Bangli menetapkan I Gusti MS (58) asal Kelurahan Bebalang, Bangli sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. Pensiunan ASN di Bangli itu diduga melecehkan NP (24), karyawan konter HP.

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengatakan, pelecehan seksual yang menjerat I Gusti MS terjadi pada Jumat (18/10/2024) sekira pukul 09.30 Wita. Saat korban sedang bekerja di konter, datang tersangka dengan alasan membeli paket data internet. ”Antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (25/10/2024).

Bacaan Lainnya

Saat korban mengirim paket data internet, tersangka bicara dan mengaku sebagai saudara dari Ni Kade Muliani, pemilik konter tempat korban bekerja. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam konter tempat korban berdiri. “Karena mengaku masih bersaudara dengan pemilik konter, korban tidak berani melarang tersangka masuk ke dalam konter,” jelas Kapolres.

Saat di dalam konter, tersangka mulai meraba paha korban. Juga memijat-mijat leher korban, memegang punggung korban, serta menarik korban sambil berusaha menciumnya. Karena merasa takut, korban menelepon tantenya dan berusaha menghindari tersangka yang saat itu duduk di kursi konter. Karena ada pembeli lain yang datang, tersangka langsung keluar dari konter.

Baca juga :  Aparat Diminta Awasi Legalitas Alat Tes Antigen, Hasil Tak Akurat Sangat Berisiko

Selang beberapa saat kemudian datang pemilik konter, yang kemudian bertanya kenapa korban menangis. Korban bilang dilecehkan oleh tersangka. Setelah mengecek CCTV, pemilik konter mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian yang dialami ke polisi. “Tersangka mengaku apa yang dilakukan sebatas bercanda. Bercandanya kelewatan, apalagi antara korban dan tersangka tidak saling kenal,” sesal Kapolres.

Disinggung apakah ada upaya kasus diselesaikan lewat Restorative Justice (RJ), AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan bergantung apakah ada unsur-unsur ke arah RJ terpenuhi oleh kedua belah pihak. Hanya, dia menyebut dari pihak tersangka ada niat melakukan perdamaian.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dijerat pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Yang jelas ada perbuatan yang dilakukan pelaku yang tidak semestinya terhadap pihak yang berlainan jenis,” tandas Kapolres. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.