POSMERDEKA.COM, BANGLI – Oknum ASN di Pemkab Bangli, Sang Ketut KP (40), ternyata nyambi menjadi calo yang mengaku bisa meluluskan calon pegawai kontrak di Pemprov Bali. Empat orang termakan bujuk rayunya, sehingga rela merogoh kocek senilai total Rp530 juta. Kasusnya terungkap gegara para korban tak kunjung diterima menjadi pegawai kontrak mengadu ke Polres Bangli.
Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, membenarkan bahwa jajarannya menangani kasus penipuan atau penggelapan dengan modus bisa meloloskan korban menjadi pegawai kontrak di Pemprov Bali. Pun bisa melakukan mutasi pegawai dari kontrak kabupaten menjadi kontrak provinsi. “Setidaknya ada empat korban penipuan atau penggelapan yang dilakukan pelaku,” tegas Kapolres, Jumat (25/10/2024).
Lebih jauh dipaparkan, saat berkomunikasi dengan korban, pelaku memberi harapan dia bisa mencarikan pekerjaan sebagai pegawai kontrak. Caranya, korban membayar sejumlah yang disepakati antara pelaku dan korban. Pelaku juga menjanjikan bisa memutasi keluarga korban, tentu dengan imbalan sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Dalam pemeriksaan terungkap, korban ada empat orang dengan nilai setoran masing-masing berbeda. Ada yang dirugikan Rp155 juta, ada Rp110 juta, ada yang menyerahkan Rp190 juta, dan ada senilai Rp75 juta. Totalnya Rp530 juta. Pelaku mengaku uang yang terkumpul diserahkan kepada Ni Wayan P (45), yang sesuai KTP beralamat di Banjar Buwungan, Desa Tiga, Kecamatan Susut.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar kuitansi penyerahan uang dan dua lembar surat pernyataan pengembalian dana. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 55 atau pasal 372 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
”Tersangka Sang Ketut KP mengaku uang milik para korban diserahkan kepada Ni Wayan P. Dari uang yang berhasil dikumpulkan tersangka mengaku mendapat fee hanya Rp140 juta,” pungkasnya. gia
























