POSMERDEKA.COM, BULELENG – Lapas Kelas IIB Singaraja mengusulkan enam warga binaan yang beragama Kristen menerima remisi khusus Natal 2023. Mereka yang diusulkan untuk menerima remisi ini sebagian besar berasal dari perkara narkotika dan pencurian.
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, Jumat (22/12/2023) mengatakan, jumlah warga binaan yang beragama Kristen di Lapas Singaraja sebanyak 10 orang. Namun tidak semuanya memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi hanya 6 orang.
Syarat dalam pengusulan remisi ini warga binaan harus berkelakuan baik, sudah menjalani masa penahanan minimal selama enam bulan, tidak melakukan pelanggaran, tidak ada gagal integrasi atau tertangkap lagi, sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap, dan serta aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
‘’Empat orang lainnya tidak diusulkan karena tiga di antaranya masih berstatus sebagai tahanan, sementara satu orang lain sudah menjalani subsider,’’ jelas Sutresna.
Sutrena menambahakan, remisi yang diusulkan untuk enam warga binaan berbeda-beda. Rinciannya dua orang diusulkan menerima remisi 15 hari dan empat orang diusulkan menerima remisi satu bulan. ‘’Kementerian Hukum dan HAM RI akan menjawab usulan pada H-1 hari Natal, ditandai dengan turunnya surat keputusan,’’ pungkasnya. edy
























