Lanjutkan Program Asimilasi Rumah, Lapas Singaraja Pulangkan 11 Napi

SIDANG TPP diikuti oleh 11 orang WB Lapas Singaraja yang akan mendapatkan asimilasi rumah, Rabu (18/1/2023). Foto: rik

BULELENG – Sebanyak 11 orang narapidana (napi) atau warga binaan (WB) yang ada di Lembaga Pemasyarakatam (Lapas) Kelas IIB Singaraja pada Rabu (18/1/2023) mendapatkan asimilasi untuk menjalani hukuman di rumah masing-masing. Mereka dipulangkan lebih awal menyusul mulai diberlakukannya perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM.

Perpanjangan program asimilasi rumah tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. Dalam keputusannya tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang sampai dengan akhir bulan Juni 2023.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna, mengatakan, napi atau WB Lapas Singaraja yang dipulangkan lebih awal adalah yang dinyatakan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Ini tertuang dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

“Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F atau catatan pelanggaran disiplin, dan telah menjalani satu per dua masa pidana, serta dua pertiga masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2023,” kata Sutresna.

Adapun 11 orang napi atau WB Lapas Singaraja yang dipulangkan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang itu, seluruh anggota TPP menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah yang dilanjutkan dengan serah terima dengan Bapas Denpasar dan BNNK Buleleng bagi perkara narkotika.

Meski demikian, para napi atau WB yang dipulangkan tersebut belum bisa dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih dalam pantauan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib mengikuti segala aturan yang ditetapkan. “Mereka wajib lakukan pelaporan rutin ke Pembimbing Kemasyarakatan yang sudah ditunjuk sebelumnya,” jelas Sutresna.

Untuk itu, Sutresna mengimbau agar para napi atau WB yang lebih dahulu dipulangkan ini agar tetap menjaga perilaku di lingkungan masyarakat. “Saya mengimbau agar mereka yang mendapat hak asimilasi rumah ini, tetap menjaga perilaku baik dalam masyarakat dan tidak kembali mengulangi perbuatan tindak pidana,” pungkasnya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses