DENPASAR – Dalam upaya menekan jumlah penyebaran virus covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali bersama unsur Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum Desa Dauh Puri Klod, Denbar melaksanakan kegiatan penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah Jalan Diponegoro, depan Krisna, Selasa (9/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan. Penertiban menyasarmasyarakat yang belum mentaati prokes yang melintas di wilayah jalan tersebut.
Selama penertiban, terjaring 28 orang pelanggar prokes. Para pelanggar diberi pembinaan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan dan membawa masker. Selain pelaksanaan penegakan hukum, juga dilakukan rapid tes langsung kepada 5 orang pelanggar, dan hasilnya negatif semua.
“Dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer,” pungkas Sayoga. yes























