DENPASAR – Dalam upaya menekan penularan covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin menggelar operasi penertiban penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Kamis (3/6/2021). Operasi kali ini menyasar seputar Jalan Ratna, tepatnya diwilayah Banjar Tega Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan, seperti biasanya bahwa pelaksanaan operasi ini serangkaian Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Selama penertiban, terjaring 24 pelanggar prokes. ”Dari jumlah itu, 8 orang langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu, karena tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Sementara sisanya, 16 orang menggunakan masker tidak benar, diberikan pembinaan dan sanksi fisik berupa push up sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya kembali.
“Kami berharap dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer,” harap Sayoga. yes























