DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 32 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat melakukan penertiban di bilangan di Jalan Angsoka Desa Dangin Puri Kangin, Denpasar Utara, Rabu (24/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 32 orang pelanggar tersebut, 13 orang diantaranya langsung dikenakan denda karena tidak menggunakan masker. Sedangkan sisanya 19 orang, hanya diberi pembinaan karena salah menggunakan masker.
Sayoga mengaku terus menggencarkan penertiban prokes karena penularan virus covid-19 masih terjadi walaupun sudah melandai, dan setiap penertiban masih saja ditemukan adanya pelanggaran prokes.
“Karena masih adanya pelanggaran prokes kami akan semakin gencar melakukan penertiban. Untuk menekan terjadinya penularan maka kami terus melakukan penertiban,” ungkapnya.
Dalam upaya menekan penularan covid-19, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan. Jika ditemukan pelanggar akan diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat dan sanksi administrasi. yes























