Lagi, Satpol PP Denpasar Amankan Pengamen Berpakaian Adat

PETUGAS Satpol PP saat mengamankan dua pengamen berpakaian adat Bali di Simpang Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar. Foto: ist

DENPASAR – Satpol PP Kota Denpasar kembali mengamankan dua orang pengamen di Simpang Dukuh Sari, Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Kamis (7/4/2022). Dua pengamen berpakaian adat Bali itu diketahui berasal dari Karangasem yang mengaku tinggal di wilayah Kuta, Badung.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan, awalnya petugas melihat salah satu pengamen tersebut tidak menggunakan masker. Setelah didekati, ternyata ada dua orang pengamen. Mereka yang sering mangkal di perempatan jalan maupun pasar di wilayah Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

“Keberadaan mereka ini sering dikeluhkan oleh masyarakat karena mengganggu dan menggedor-gedor kendaraan masyarakat yang kebetulan berhenti di lampu merah,” ujar Nyoman Sudarsana.

Ia kembali menegaskan, kegiatan mengamen melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Oleh karena itu, kedua pengamen tersebut diminta mengisi berita acara pemeriksaan untuk diproses sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 12 April 2022. “Kami harus melakukan sidang tipiring untuk mereka karena mengamen merupakan kegiatan yang melanggar perda,” tegasnya.

Sudarsana menambahkan, sebagai penegak perda, Satpol PP berkewajiban untuk menertibkan para pengamen agar wajah Kota Denpasar tetap asri, aman, dan indah. Pihaknya tidak melarang orang untuk mencari rejeki, namun agar mencari rejeki tidak melanggar peraturan. “Kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.